Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Koordinasi terkait Program Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Selatan

KEGIATAN 01 06 2024 KI 1

 

Labuha - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Sub bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi Program Layananan Kekayaan Intelektual dan dalam rangka pemenuhan data dukung Target Kinerja dan Rencana Aksi tahun 2024 di beberapa OPD, Universitas serta SMK yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan. (30-31/5/2024).

 

 

Tim yang di Ketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Aisyah Lailiyah) beserta Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Zulfikar Gailea) dan Pelaksana yang ada di Sub Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Koordinasi ke beberapa Stakeholder diantaranya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bappelitbangda, Universitas Nurul Hasan Bacan dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan.

 

 

Memulai koordinasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmaheras Selatan, Tim di terima oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Hamdani Umaternate). Pada kesempatan tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara. Hal ini tentunya untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengatakan bahwa, kami dalam minggu ini telah melakukan inventarisir data kembali terkait dengan Kekayaan Intelektual Komunal yang akan disaftarkan ke Kemenkumham diantaranya Epresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional yan menjadi tanggungjawab kami di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Selesai akan kami komunikasikan dengan pihak Kanwil, Jelasnya.

 

 

Selanjutnya tim Kanwil bergerak ke Dinas Perindustria, Perdagangan dan UKM Kab. Halsel. Di Perindagkop Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop (Ardiani Radjiloen), Koordinasi bertujuan meningkatkan potensi kerja sama dalam pelaksanaan edukasi KI bagi UMK dan Industri Kecil Menengah antara Kanwil dengan Disperindag. Termasuk kolaborasi Program One Village One Brand (Kumham). Selain layanan KI juga pembahasan terkait akan didafkarkannya beberapa merek produk salah satunya merek batik tulis yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan dan juga rencana akan dilakukan Perjanjian kerja Sama menyangkut dengan Sentra KI di Dinas Perindagkop Halmahera Selatan.

Setelah dari Dinas Perindustria, Perdagangan dan UKM Kab. Halsel, tim langsung bergerak ke Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Halsel. Dan diterima oleh Kadis Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (Agus Heriawan). Tujuan koordinasi ini adalah terkait dengan kelanjutan Potensi Indikasi Geografis yang akan di daftarkan diantaranya Duku Bacan, Pala Makian, Kopi Liberika, Mawe dan Kenari Makian, namun masih terdapat kekurangan data dukung yang akan diajukan sebagai KIK. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Zulfikar) Mengatakan, betapa pentingnya melindungi kekayaan intelektual terutama dalam konteks indikasi geografis. Dengan pendaftaran IG, produk pertanian khas dari wilayah Halmahera Selatan dapat dikenali dan dihargai secara lebih luas, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para produsen.

 

 

Dan untuk hari kedua, tim melanjutkan koordinasi ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Halmahera Selatan, dimana di sekolah tersebut akan dijadikan tempat kegiatan Ruki Bergerak dimana kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa tentang pentingnya kesadaran akan Kekayaan Intelektual dan untuk kali ini menyasar sekolah menengah Kejuruan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan. Tim di terima oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan (Muhti Wahid).

 

 

Kabid Pelayanan Hukum mengatakan bahwa, Kegiatan serupa telah kami laksanakan di Sekolah Menengah Kejurauan Negeri 2 Kota Ternate pada bulan april dan kegiatan ini akan kami laksanakan di 5 Kabupaten Kota yang ada di Maluku Utara dan salah satunya adalah di Kabupaten Halmahera Selatan.

 

 

Lanjut, Beliau menyampiakan bahwa koordinasi ini guna memohon izin untuk tempat kegiatan Guru Ruki yang rencananya akan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Halmahear Selatan.

 

 

Menanggapi apa yang di sampaikan, Kepala Sekolah SMKN 1 Halmahera Selatan merespon dengan baik dan menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM telah diberikan kepercayaan kepada SMKN 1 Halmahera Selatan untuk melaksanakan kegiatan ini. Dan kami siap memfasilitasi kegiatan tersebut. jelasnya.

 

 

Dan untuk kegiatan selanjutnya di Universitas Nurul Hasan Bacan tim hanya mengkonfirmasi terkait peserta kegiatan Paten yang akan dilaksanakan di Kota Ternate pada Bulan Juli nanti.

Kadiv Yankumham Aisyah dan 8 Kades/Lurah Peserta Paralegal Justice Award Hadiri Upacara Harla Pancasila di BPSDM Kumham

KEGIATAN 01 06 2024 KADIV YANKUM 1

 

Depok – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah beserta 8 (delapan) Kepala Desa/Lurah dari Maluku Utara peserta Paralegal Justice Award mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 bertempat di lapangan BPSDM Kumham, Depok, Sabtu (01/06).

 


Keikutsertaan Kadiv Yankumham beserta 8 Kades/Lurah tersebut bersamaan dengan kegiatan pelatihan Paralegal Academy yang berlangsung sejak 29 – 31 Mei 2024, di BPSDM sebagai rangkaian acara Paralegal Justice Award (PJA).

 

 

“8 Kades/Lurah dari Malut termasuk 300 orang Kepala Desa/Lurah yang mengikuti penguatan kapasitas dan pengetahuan terkait penyelesaian sengketa permasalahan hukum di masyarakat melalui kegiatan Paralegal Academy di BPSDM,” tutur Aisyah.

 

 

Aisyah menambahkan bahwa Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila akan menggelar ajang anugerah Paralegal Justice Award (PJA) bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, Sabtu (01/06) malam ini.

 

 

Kehadiran Kadiv Yankumham Aisyah mewakili Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto yang pada saat bersamaan sedang mengikuti kegiatan kantor lainnya. Kakanwil Purwanto dalam berbagai kesempatan, tambah Aisyah, terus mendorong agar para Kades/Lurah dari Malut harus mampu berperan dan ambil bagian dari PJA yang digelar setiap tahun ini.

 

 

“Pesan Bapak Kakanwil Purwanto, semoga para Kades/Lurah di Maluku Utara terus aktif dalam menyelesaikan setiap perkara di masyarakat, serta mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja di daerahnya,” ungkap Aisyah.

 

 

Adapun 8 Kades/Lurah dari Malut yang lulus dalam tahapan penilaian PKA yaitu Kades Yayasan dan Kades Morodadi dari Kabupaten Pulau Morotai, Kades Mandaong, Kades Sawadai, Kades Kubung, Kades Papaloang dari Kab Halmahera Selatan, serta Lurah Kalumpang, dan Lurah Sango dari Kota Ternate.

 

 

“Semoga 8 Kades/Lurah dari Malut ini mampu meraih penghargaan Nonlitigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagadhita, dan Paralegal Justice Award malam ini,” pungkasnya.

 

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)

 

KEGIATAN 01 06 2024 KADIV YANKUM 2

Jadi Irup Upacara Harla Pancasila, Kakanwil Malut Purwanto Ajak ASN Membumikan Nilai-nilai Pancasila

 WhatsApp_Image_2024-06-01_at_08.13.38_946f309b.jpg

Ternate – Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto bertindak selaku Inspektur Upacara pada peringatan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, bertema “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”.

Purwanto dalam amanatnya menyampaikan pentingnya membumikan nilai-nilai Pancasila bagi ASN Kemenkumham Malut dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

“Pancasila harus senantiasa kita jiwai dan pedomani agar menjadi ideologi yang bekerja, yang dirasakan kehadiran dan manfaatnya oleh seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Purwanto saat membacakan Pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI, bertempat di lapangan Kanim Kelas I TPI Ternate, Sabtu (01/06).

Turut hadir dalam upacara tersebut Kadiv Administrasi Slamet Pramoedji, Kadiv Pemasyarakatan Hensah, Kadiv Keimigrasian Ian F. Markos, para Pejabat Administrasi, Kakanim Ternate, serta jajaran Kanwil dan Kanim Ternate menggunakan Pakaian Adat Nasional.

Purwanto menjabarkan makna tema “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045, yakni Pancasila menyatukan masyarakat Indonesia yang majemuk dengan segala perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa.

“Nilai Pancasila ini menjadi sangat penting dalam menyongsong 100 tahun Indonesia Emas yang maju, mandiri dan berdaulat,” kata Purwanto.

Menghadapi ragam dinamika kehidupan berbangsa belakangan ini, Purwanto mengingatkan nilai-nilai luhur Pancasila yang menjunjung tinggi inklusivitas, toleransi, dan gotong royong, yang dirajut dalam Bhinneka Tunggal Ika.

Purwanto turut memberikan pesan penting bagi Gen Z yang memiliki peran besar dalam pembangunan. Menurutnya, dalam dinamika global dan kemajuan TI menjadi momentum mengarusutamakan Pancasil.

“Pembumian Pancasila dapat menggunakan metode kekinian termasuk dalam menyongsong bonud demografi di mana Gen Z merupakan pelaku utama pembangunan,” pungkasnya.

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)

WhatsApp_Image_2024-06-01_at_11.45.28_279c68db.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-01_at_11.45.26_c172c63d.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-01_at_11.45.24_517b6615.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-01_at_11.45.27_f31846c8.jpg

 

Dorong Sinergitas Kerja Sama KKPHAM dan Indeks Refomasi Hukum Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Koordinasi Di Kabupaten Haltim

 KEGIATAN 31 05 2024 NARSUM 1

Haltim - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Malut Laksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi KKPHAM dan Persiapan Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Kamis (30 Mei 2024).

 

 

Mengawali kegiatan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ardiansyah Majid,SH menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara yang telah bersedia hadir menjadi narasumber untuk memberikan penjelasan serta pemahaman kepada pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Kabupaten Kota Peduli HAM dan implementasi Aksi HAM yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2021-2025.

 

 

Ardiansyah Majid juga meminta kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar serius dan memperhatikan secara seksama apa yang disampaikan narasumber untuk kemudian diimplementasikan dalam pelaksanaan. "Mohon arahan dan bantuan jajaran Kantor Wilayah, ini tugas kita bersama dalam mensukseskan Rencana Aksi Nasional HAM, jika ada kendala mohon didiskusikan. kami juga berharap ada peningkatan progres dari kegiatan rapat koordiansi ini”.

 

 

Lebih lanjut Ardiansyah Majid berharap agar pada tahun ini Kabupaten Halmahera Timur bisa memperoleh predikat sebagai kabupaten Peduli HAM.

 

 

Kepala Bidang HAM Burhani Hadad, selaku narasumber mengutarakan tujuan pelaksanaan KKPHAM ini adalah untuk memberikan motivasi pemerintah daerah guna melaksanakan P5HAM (penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM). Juga memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah.

 

 

Lebih lanjut dalam materinya Burhani Hadad juga menjelaskan mengenai sasaran penilaian KKPHAM yaitu pada 10 kriteria hak dan 120 indikator baik Hak Sipil dan Politik, maupun Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

 

 

Sementara dalam sesi materi Aksi HAM Burhani Hadad memaparkan pelaksanaan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia tahun 2021-2025 (RANHAM 2021-2025).

 

 

Upaya meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 

 

Aksi HAM yang berpedoman pada Perpres 53 tahun 2021 melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Dimana sasaran atau focus utamanya pada 4 kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat, adapun tujuan Aksi HAM yang harus dilaporkan 4 bulan sekali yaitu pada kuartal B04, B08 dan B12.

 

 

Lebih lanjut Burhani Hadad juga menguraikan Aspek penilaian verifikasi Aksi HAM yaitu penilaian Administrasi dan penilaian Substansi.

 

 

Dalam penilaian adminsitasi diantaranya Kesesuaian laporan mengacu pada pedoman Aksi HAM daerah serta penilaian atas keabsahan dokumen. Sementara penilaian substansi pada pencapaian aksi, kesesuaian substansi aksi terhadap aspek penilaian yang ditetapkan dalam pedoman serta kesesuaian substansi data yang akan di unggah dalam aplikasi pelaporan Aksi HAM.

 

 

Di akhir acara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur, meminta kerja sama Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan pelaksana dalam pengumpulan data untuk terus berkoordinasi apabila terdapat kendala.

 

 

Kepala Bagian Hukum juga mengharapkan sinergitas dan kerjasama antara Kabupaten Halmahera Timur. Dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dapat tetap terjalin dengan baik.

 

 

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur beserta jajaran, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, UPTD PPA, Disnaker, dan Dinas Sosial.

 

KEGIATAN 31 05 2024 NARSUM 4

 

KEGIATAN 31 05 2024 NARSUM 4

 

KEGIATAN 31 05 2024 NARSUM 4

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Gencarkan Pengawasan Yankomas di Rutan Soasiu dan Bapas Tidore demi Keadilan Terpenuhi

KEGIATAN 31 05 2024 HAM 1

 

Tidore,- Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) Memantau serta Koordinasi dan Konsultasi Evaluasi pos pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) atau pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Rutan Kelas IIB Soasiu dan Bapas Tidore.

Dalam Kesempatan Itu Kepala Rutan Soasiu Wayan Arya Budiartawan, menyampaikan bahwa POS Yankomas yang ada di Rutan Soasiu masih menggunakan ruang layanan tergabung dan di bulan depan POS Yankomas akan diperbaiki tidak tergabung lagi dengan ruangan yang lama.

Dalam kesempatan itu pula Kepala Subbidang Pengkajian, penelitian pengembangan hukum dan HAM Ibu Erni Rumasoreng memberikan penguatan terkait permenkumham nomor 23 tahun 2022 bahwa untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan tanggung jawab pemerintah dalam P5HAM yang adil dan berkepastian hukum terbuka, akuntabel serta mengutamakan kepentingan umum, sehingga penanganan terkait dugaan pelanggaran ham dapat di selesaikan.

Dalam kesempatan itu juga Asrulsani Bahar, menyampaikan terkait Pos dugaan pelanggaran HAM atau pos pengaduan ham adalah faslitas atau sarana penerima pengaduan, periksa admimistrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM, beliau menyampaikan layaan pengaduan ham ini berbasis IT untuk itu fasilitas sarana dan prasarana harus terpenuhi serta SDM dalam menangani pengaduan secara maksimal dalam meberikan layanan kepada masyarakat.

 

KEGIATAN 31 05 2024 HAM 3

 

KEGIATAN 31 05 2024 HAM 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI