Anak Hasil Perkawinan Campur Jadi Fokus Monitoring Kemenkumham Malut pada Kanim Tobelo

WhatsApp_Image_2023-11-16_at_12.01.49.jpeg

Tobelo – Kanwil Kemenkumham Malut menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan administrasi hukum umum bertempat pada Kanim Kelas II Non TPI Tobelo.

Tim terdiri atas Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, Kasubbid Pelayanan AHU, Mohammad Sidik, dan jajaran, disambut dengan baik Kakanim Kelas II Non TPI Tobelo, Moch Andri Budiman dan jajaran di ruang kerjanya, Jumat (17/11).

Dalam lawatannya, tim Kemenkumham Malut fokus menyasar topik Anak Hasil Perkawinan Campur di wilayah Halmahera Utara. Kabid Yankum, Zulfikar menuturkan, Kanim Kelas II Non TPI Tobelo sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelayanan dan pengawasan orang asing menjadi lokus yang tepat dalam pelaskanaan koordinasi.

Kakanim Kelas II Non TPI Tobelo, Budiman menyambut baik dan menyampaikan keberadaan dan kondisi anak hasil perkawinan campur di wilayah Halmahera Utara.

Terkait kewarganegaraan khususnya anak hasil dari perkawinan campur memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan PP 21/2022 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

WhatsApp_Image_2023-11-16_at_12.01.50.jpeg

WhatsApp_Image_2023-11-16_at_12.01.50_1.jpeg

Kemenkumham Malut Jalin Koordinasi dengan PEMDA Kabupaten Halmahera Utara Sinergikan Layanan Administrasi Data PPNS

WhatsApp_Image_2023-11-16_at_20.10.16.jpeg

 

Tobelo– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan koordinasi Layanan Administrasi Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Halmahera Utara Tobelo, Kamis (16/11/2023).

Tim Kanwil Kemenkumham Malut di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea beserta jajaran Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Kedatangan tim Kanwil Kemenkumham Malut disambut baik oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja, Fredi beserta para PPNS yang baru beserta jajarannya. Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea mengawali pertemuan dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya koordinasi tersebut.

“Koordinasi ini dimaksudkan untuk mensinergikan layanan administrasi data PPNS di Kabupaten Halmahera Utara sebagai bagian pemutakhiran data seluruh PPNS di Maluku Utara,” ujar Zulfikar.

“Karena pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dan diawasi dan dibina oleh Kepolisian Negara RI dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/ Daerah tempat PNS bernaung," tambahnya.

Kabid Yankum Zulfikar menyampaikan kepada para PPNS yang belum dilantik agar dapat dilantik secepatnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

“Sesuai data pada Kanwil Kemenkumham Malut, terdapat 12 PPNS di Pemda Kabupaten Halmahera Utara,” ujarnya.

Pemda Kabupaten Halmahera Utara melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja, Fredi menyampaikan bahwa 5 orang PPNS sudah pindah, 1 meninggal dan 6 masih aktif.

“Terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Malut yang terus menjalin sinergitas melalui koordinasi,” ujar Fredi.

Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea menambahkan bahwa setiap PPNS yang sudah pindah atau mutasi di tempat tugas baru harus mengirim surat ke Kantor Wilayah terkait penonaktifan sementara.

“Kami berharap sinergitas Kanwil Kemenkumham Malut melalui koordinasi ini dapat meningkatkan jumlah PPNS di wilayah Tobelo sehingga dapat melaksanakan perannya dengan baik,” pungkas Zulfikar mengakhiri koordinasi.

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)

WhatsApp_Image_2023-11-16_at_20.10.15.jpeg

WhatsApp_Image_2023-11-16_at_20.10.15_1.jpeg

 

Pastikan RKT RB Optimal, Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Pendampingan di LPKA Ternate

WhatsApp Image 2023 11 17 at 20.23.49 1

Ternate – Pelaksanaan reformasi birokrasi berdampak terus diinternalisasikan jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku Utara yang tercermin melalui pemenuhan data dukung RKT RB General di tingkat Unit Pelaksana Teknis.

Dalam upaya pemenuhan data dukung tersebut, Kanwil Kemenkumham Malut menggelar pendampingan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Jumat (17/11).

Kabag Program dan Humas, Irwan Kadir dalam pendampingan menyebutkan bahwa pemenuhan data RKT RB General UPT termasuk pada LPKA Ternate menjadi sangat penting karena akan berdampak secara nasional.

WhatsApp Image 2023 11 17 at 20.23.49 2

“Nilai RKT RB General akan menjadi rata-rata nilai Kemenkumham, yang merupakan salah satu indikator Indeks RB Kemenkumham,” ujar Irwan.

Ia menambahkan bahwa LPKA Ternate harus berkontribusi positif pada nilai rata-rata RKT RB General Kanwil Kemenkumham Malut.

Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Ermin Rasyim menyebutkan bahwa saat ini penilaian RKT RB General semakin ketat khususnya di tingkatan verifikasi Inspektorat Jenderal.

Picture3

“Laporan harus sesuai tata naskah dinas dan substansi harus jelas,” tutur Ermin.

Kepala LPKA Ternate, Surdirman yang turut hadir bersama pejabat dan Tim RB LPKA Ternate menyambut baik kehadiran tim RB Kanwil Kemenkumham Malut. Dirinya berharap pendampingan dari Kanwil kepada LPKA dapat meningkatkan kualitas pemenuhan data dukung RKT RB General LPKA Ternate.

Selanjutnya tim RB Kanwil Kemenkumham Malut menggelar pendampingan dengan memantau secara langsung penyusunan laporan/dokumen data dukung RKT RB General periode B03, B06, B09, dan B12.

“Terima kasih pak Kabag dan tim. Semoga kedepan LPKA Ternate semakin baik dalam penyajian data dukung RB dan LKE ZI,” pungkas Sudirman.

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)

WhatsApp Image 2023 11 17 at 20.23.49

 

Picture2

Kakanwil Malut Purwanto Dukung Langkah Menkumham Yasonna Dalam Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah

WhatsApp Image 2023 11 17 at 19.59.16 4

Medan – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Ignatius Purwanto mendukung langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam upaya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.

Purwanto mendukung langkah yang terus diperkuat Menkumham Yasonna tersebut, sebab Maluku Utara merupakan wilayah yang memiliki keanekaragaman kekayaan intelektual (KI) baik personal, terlebih KI komunal.

“Maluku Utara memiliki ragam kekayaan intelektual khususnya KI komunal yang dapat dioptimalkan,” ungkap Purwanto di sela-sela menyaksikan secara virtual acara Satu Jam Bersama Menkumham yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen Medan, Jumat (17/112023).

Menkumham, Yasonna pada kegiatan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan alam melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual menyampaikan bahwa karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di daerah.

WhatsApp_Image_2023-11-17_at_16.52.43.jpeg

WhatsApp Image 2023 11 17 at 19.59.16 5

“Pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional,” tutur Yasonna.

Untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah, ungkap Yasonna, diperlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait di daerah.

Yasonna turut mendorong peran pemerintah daerah dalam pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, untuk menjadi focal point indikasi geografis, termasuk pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan. Hal itu sejalan dengan telah dicanangkannya tahun 2024 sebagai “tahun indikasi gepgrafis”.

Di akhir pengarahannya, Yasonna berharap adanya komitmen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran, mendorong, atau menghasilkan karya berbasis kekayaan intelektual, serta pelindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan kemandirian ekonomi nasional berbasis KI di daerah seluruh Indonesia.

Satu Jam Bersama Menkumham yang digelar secara virtual turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian, Ian F. Markos, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi, beserta jajaran Kanwil Kemenkumham Malut, bertempat di aula Gamalama, Kanwil.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Malut dalam memperkuat sinergitas dengan berbagai stakeholders dalam rangka pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Maluku Utara.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

WhatsApp Image 2023 11 17 at 19.58.09 3

 

WhatsApp Image 2023 11 17 at 19.58.09 3

 

WhatsApp Image 2023 11 17 at 19.58.09 3

 

WhatsApp Image 2023 11 17 at 19.58.09 3

Ian Fidihanto Markos Membuka Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) oleh Kanwil Kemenkumham Malut

KEGIATAN 17 11 2023 TIM PORA 1

 

Ternate,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melaksanakan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah ini, Jum’at (17/11/2023).

 

Rapat TIMPORA ini yang diadakan di Emerald hotel sebagai bagian dari langkah proaktif untuk mengkoordinasikan upaya pengawasan orang asing, suatu tugas yang memerlukan kerjasama dan keterlibatan semua pihak terkait.

 

Mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos membuka kegiatan tersebut, beliau mengatakan bahwa sebagaimana kita ketahui, tugas pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab besar yang memerlukan ketelitian, profesionalisme, dan koordinasi yang baik.

 

“Melalui rapat ini, kita akan mengidentifikasi tantangan yang mungkin dihadapi, merinci strategi pengawasan, dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia,” Ungkapnya.

 

Lebih lanjut, beliau menjelaskan sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 66 ayat 2 huruf b yaitu pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar.

“Wilayah indonesia serta pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah Indonesia menjadikan orang asing yang masuk atau keluar melalui tempat pemeriksaan imigrasi itu sudah merupakan konsen kita dari imigrasi dan setelah masuk itu menjadi konsen kita bersama , konsen dalam hal pengawasan baik keberadaan maupun kegiatan warga negara asing maka pengawasannya kita bersama sama dalam Tim Pora. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA),” Ungkapnya.

 

Menutup sambutannya beliau mengatakan Kanwil Kemenkumham Malut khususnya Divisi Keimigrasian bukan hanya sebatas rapat dan pertemuan melainkan dapat secara intens memberikan pertukaran informasi terkait kegiatan warga negara asing sehingga bisa mendeteksi dini dan mecegah terjadinya pelanggaranpelanggaran hukum maupun pelanggaran keimigrasian, mengingat Indonesia akan menghadapi tahun yang berat tahun politik.

 

KEGIATAN 17 11 2023 TIM PORA 5

 

KEGIATAN 17 11 2023 TIM PORA 5

 

KEGIATAN 17 11 2023 TIM PORA 5

 

KEGIATAN 17 11 2023 TIM PORA 5

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI