Ternate - Tim Inspektorat Wilayah (Itwil) V Inspektorat Jenderal Kemenkumham sosialisasikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-13.OT.03.02 Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 15 September 2023 tentang Pembagunan Integritas di lingkungan Kemenkumham kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut), Selasa (28/11/2023).
Membuka kegiatan, Kepala Bagian Program dan Humas, Irwan Kadir Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu tim Inspektorat Wilayah V, Tri Andayani, Juanda Martua Usuluddin Nasution, dan Winda Yunika.
Kanwil Kemenkumham Malut merupakan satuan kerja yang pertama kali diberikan sosialisai mengenai Kepmenkumham tentang Pembangunan Integritas.
Tri menjelaskan Kepmenkumham Nomor M.HH-13.OT.03.02 Tahun 2023 merupakan perubahan dari Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Tunas Integritas di Lingkungan Kemenkumham.
"Dilakukannya perubahan Kepmenkumham tersebut dengan maksud untuk dapat mempercepat implementasi mengenai pembangunan integritas di lingkungan Kemenkumham," jelasnya.
Kepmenkumham mengenai Pembangunan Integritas untuk memberikan acuan dan panduan bagi satuan kerja dalam pelaksanaan pembangunan integritas untuk mewujudkan Kemenkumham yang berintegritas. Tujuannya untuk meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi.
Beliau menuturkan jika Kemenkumham kemudian mengukuhkan pimpinan unit kerja sebagai Duta Integritas yang berperan sebagai role model agar mampu memberikan pengaruh positif dan dapat merefleksikan core value BerAKHLAK.
Duta Integritas diharapkan dapat menyusun Rencana Aksi yang sesuai dengan kebutuhan satuan kerja, serta menerapkan prinsip perencanaan yang baik antara lain spesifik, terukur, logis, dan memiliki periode waktu.
“Duta integritas juga merencanakan rencana aksi tersebut secara konsisten dan penuh kesungguhan, serta dimonitoring dan dievaluasi pelaksanaannya," pungkasnya.
Disamping itu, beliau menjelaskan jika Duta Integritas memiliki peran dan tugas untuk memberikan materi integritas melalui sosialisasi, melaksanakan program atau kegiatan pembangunan integritas, memetakan dan memitigasi risiko integritas yang bersifat strategis, serta membuat laporan yang disampaikan kepada Inspektorat Jenderal.
"Rencana Aksi Duta Integritas dapat diintegrasi dalam perilaku dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," ujarnya.
Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi