Morotai – Kanwil Kemenkumham Malut melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan layanan fasilitasi harmonisasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).
3 ranperbup tersebut diantaranya, pertama, ranperbup tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pengelola Pasar Pada Disperindagkop dan UKM, kedua, ranperbup tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Sentra Industri UKM pada Disperindagkop dan UKM, dan ketiga, ranperbup tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi UMKM.
Fasilitasi produk hukum daerah oleh Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Malut terlaksana di ruang rapat Sekda Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (6/2/2024).
Dari prose kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan surat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Pulau Morotai nomor 100.3.1/05/SETDA-PM/I/2024 tanggal 16 Januari 2024, disepakati rekomendasi kepada Pemkab Pulau Morotai.
Kesatu, Pemkab Pulau Morotai perlu menetapkan perbup ini sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Kedua, perlu menelaah kembali sisi substansi maupun teknik ranperbup ini, agar disesuaikan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dan usulan perubahan yang ada.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)