Ternate – Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah siap mendukung dan menyukseskan rencana aksi layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Malut.
Hal tersebut disampaikan Purwanto setelah mengikuti secara daring kegiatan penyampaian petunjuk pelaksanaan rencana aksi dan teknis kinerja kantor wilayah atas layanan KI tahun 2024, diruang kerjanya, Selasa (20/2/2024).
“DJKI pada tahun ini telah melakukan pencanangan sebagai tahun Indikasi Geografis. Untuk kita di daerah siap mengawal dan menyukseskan rencana aksi dan teknis kinerja kanwil dalam mendorong pendaftaran Indikasi Geografis di Provinsi Malut,” ucap Purwanto disela-sela mengikuti kegiatan bersama Kadiv Yankumham.
Sementara itu, Aisyah menuturkan, pembentukan pokja pengawasan indikasi geografis didaerah yang melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder berperan dalam mengawasi produk IG terdaftar, memperluas jangkauan keterwakilan pemerintah pusat, menjamin tetap adanya reputasi, karakteristik dan kualitas IG, serta mencegah penyalahgunaan IG secara tidak sah oleh pihak lain.
Sebelumnya, Dirjen KI, Min Usihen menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh jajaran kanwil se-Indonesia atas dukungan dan kerja keras dalam menyukseskan program dan kegiatan KI tahun 2023.
Dirinya berujar, Kepmenkumham Nomor M.HH.-01.OT.01.01 tahun 2024 yang baru saja diterbitkan menjadi landasan dan dasar hukum dalam pelaksanaan rencana aksi percepatan perjanjian kinerja tahun 2024.
“Mari kita perkuat komitmen untuk mendukung rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan mewujudkan program kerja Kemenkumham, termasuk program pada bidang KI,” ujarnya yang disaksikan melalui layar virtual.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari tiap masing-masing tim kelompok kerja Ditjen KI.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)