Rakernis Pemasyarakatan, Bekali Kepala UPT Wujudkan Pemasyarakatan yang Produktif

WhatsApp Image 2024 03 07 at 19.53.02

Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut terus mendorong jajaran UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan untuk memberikan gebrakan yang inovatif berbasis pada hasil (outcome) disektor hasil karya WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).

Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) yang diselenggarakan di Hotel Batik, Kamis, (7/3/2024) pagi tadi, menjadi forum diskusi yang membekali seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan tentang optimalisasi hasil karya WBP dalam mewujudkan UPT Pemasyarakatan yang produktif.

WhatsApp Image 2024 03 07 at 19.51.17 2

Kadiv Pemasyarakatan, Hensah saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto, mengatakan kegiatan kemandirian terhadap WBP yang melaksanakan pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan harus menjadi perhatian khusus.

Hal tersebut tidak terlepas dari kondisi kegiatan kerja para WBP di Malut yang belum berjalan secara optimal. Utamanya dalam menciptakan hasil karya WBP menjadi produk unggulan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

WhatsApp Image 2024 03 07 at 19.51.17 1

“Ini tugas kita. Selain itu, hal ini juga menjadi target kinerja yang harus kita selesaikan secara bersama. Tidak hanya kegiatan kerja, kedepannya kita akan maksimalkan penyuluhan hukum bagi WBP khususnya pada kasus non litigasi,” terang Hensah dihadapan seluruh Kepala UPT yang hadir.

Alumni Akip (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) Angkatan XXIX itu juga mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya atas target kinerja yang berhasil tercapai di tahun 2023. Dirinya meminta agar pelaksanaan tugas ditahun 2024 dapat lebih dimaksimalkan dengan mengedepankan outcome yang berdampak bagi masyarakat.

Gandeng BPVP Ternate, Bekali Ilmu Tentang Kegiatan Kerja
Dalam pelaksanaannya, Rakernis Pemasyarakatan tahun 2024 kembali menggandeng Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ternate untuk menyampaikan gambaran terkait pelatihan kerja yang dapat dilakukan oleh para WBP.

Instruktur Ahli Madya selaku Sub Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelatihan, Mustakim Linggi Allo menjadi pembicara. Hensah turut menjadi pembicara internal dalam sesi panel diskusi bersama seluruh kepala UPT Pemasyarakatan.

Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

WhatsApp Image 2024 03 07 at 19.51.17

 

WhatsApp Image 2024 03 07 at 19.51.17

 

WhatsApp Image 2024 03 07 at 19.51.17

 

WhatsApp Image 2024 03 07 at 19.51.17

Bahas Draf Petunjuk Teknis, Hari Kedua Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran

KEGIATAN 07 03 2024 1 HAM JAKARTA 1

 

Jakarta,- Hari ke 2 Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggan HAM, Kabid HAM Maluku Utara tergabung dalam room 1, pembahasan draft petunjuk teknis peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 tahun 2022 bertempat di hotel Hilton Garden Inn Taman Palem Jakarta. Kantor Wilayah Maluku Utara mengirim dua perwakilan mengikuti kegiatan tersebut, yaitu Kepala Bidang HAM Bapak Burhani Hadad, S.H., M.H dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bapak Asulsani Bahar, S.H, Kamis (07/03/2024).

 

 

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenkumham Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM akan digunakan oleh pejabat dan pegawai KEMENKUMHAM yang melaksanakan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran HAM, DITJEN HAM menggunaan Sistem Teknologi Informasi Pelayanan Komunikasi HAM (SIMASHAM).

 

 

SIMASHAM merupakan salah satu aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan HAM oleh Pelapor, baik masyarakat yang berada di dalam negeri maupun masyarakat yang berada di luar negeri. Dalam aplikasi ini, Pelapor dapat secara online memperoleh informasi mengenai kemajuan dalam penanganan pengaduan HAM yang dikomunikasikan.

 

 

Hal ini tentu saja akan menghemat waktu dan biaya bagi Pelapor. Selain itu, aplikasi ini bertujuan agar seluruh masyarakat dimanapun berada yang merasa terlanggar haknya dapat mengadukan dugaan pelanggaran HAM selama dirinya dapat terhubung dengan jaringan internet. Melalui Aplikasi SIMASHAM, KEMENKUMHAM juga menerima pengaduan HAM melalui kanal lainnya seperti surat, faksimili, maupun audiensi langsung.

 

 

Diketahui dalam perkembangan kondisi saat ini pada aplikasi SIMASHAM masih diperlukan penyesuaian terkait proses bisnis yang didasarkan dari Permenkumham Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Oleh karena itu lahirnya SIMASHAM V2 diharapkan mampu menjawab segala kebutuhan yang diperlukan sebagai wadah pelaksanaan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM.

 

 

Tugas penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh DIT. YANKOHAM bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pemenuhan, penghormatan, dan pelindungan HAM.

 

 

Indikator Penanganan dugaan pelanggaran HAM tidak semata berdasarkan jumlah kasus yang diterima, namun juga berdasarkan jumlah tindak lanjut penangan dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh para pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM tersebut.

 

 

Ketentuan ini menjadi acuan dalam penentuan target kinerja penanganan dugaan pelanggaran HAM pada DITJEN HAM yang dapat disesuaikan setiap tahunnya.

 

KEGIATAN 07 03 2024 1 HAM JAKARTA 4

 

KEGIATAN 07 03 2024 1 HAM JAKARTA 4

 

KEGIATAN 07 03 2024 1 HAM JAKARTA 4

 

 

Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Pemda Kabupaten Halmahera Tengah

KEGIATAN 07 03 2024 HAM 1

 

Weda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) secara aktif terlibat dalam mendukung upaya pemda Kabupaten Halmahera Tengah untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan reformasi hukum. Dalam rangka tersebut, Kanwil Kemenkumham Malut melakukan pendampingan penilaian mandiri terhadap indeks reformasi hukum di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

 

 

Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng, Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI, Ermin Rasyim beserta jajaran melakukan pendampingan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus mengembangkan sistem hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel. Indeks reformasi hukum di Pemda Kabupaten Halmahera Tengah menjadi parameter utama dalam menilai kemajuan dan keberhasilan implementasi reformasi hukum di tingkat daerah.

 

Erni mengatakan, "Partisipasi aktif Kanwil Kemenkumham Malut dalam pendampingan penilaian mandiri ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk mendukung upaya pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan reformasi hukum di tingkat lokal. Kami berharap kerjasama ini dapat memperkuat sistem hukum dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah,” Ujarnya.

 

 

Ermin pun menambahkan bahwa untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat, langkah-langkah reformasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lainnya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia.

 

 

Kepala Bagian, Yusri Muslimin menyambut baik kerjasama ini dan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait guna mempercepat proses reformasi hukum di daerah tersebut. Diharapkan, hasil penilaian mandiri ini akan menjadi dasar untuk menyusun strategi lebih lanjut dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem hukum di tingkat daerah.

 

KEGIATAN 07 03 2024 HAM 5

 

KEGIATAN 07 03 2024 HAM 5

 

KEGIATAN 07 03 2024 HAM 5

 

KEGIATAN 07 03 2024 HAM 5

 

 

Tingkatkan Sinergitas , Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Rapat Koordinasi PPNS

KEGIATAN 07 03 2024 YANKUM 1

 

Ternate,- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat koordinasi pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut, Kamis (07/03/2024).

 

 

Bertepat di Sahid Bela Hotel Ternate, Kegiatan yang menyunsung tema “Aplikasi PPNS Sebagai Upaya Penyederhanaan Birokrasi dalam Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Tugas PPNS”, ini dihadiri oleh Direktorat Pidana Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, Kejaksan Tinggi Maluku Utara, Satuan Polisi Pamong Praja Maluku Utara.

 

 

Dalam Sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ignatius Purwanto yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankum) Aisyah Lailyah, mengatakan bahwa Penyidik mempunyai peran penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik mempengaruho proses penanganan perkara pidana.

 

 

“Pasal 1 angka 1 dan pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menyebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai Penyidik, yaitu Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan,” Ujarnya.

 

 

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut telah memberikan layanan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Bbagi PPNS. Sejak Tahun 2015 hingga 2023, sebanyak 85 (delapan pulu lima) orang PPNS yang bertugas di Maluku Utara. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pembina administrasi PPNS perlu melakukan kerja sama dengan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang membawahi Pejabat PPNS.

 

 

“Saya juga berharap seluruh peserta Rakor dapat mengikuti seluruh kegiatan, agar materi yang diberikan dapat diterima dengan baik dan bermanfaat bagi Saudara/Saudari dalam dalam menjalankan tugas sebagai PPNS. Untuk itu, jangan segan bertanya, berkonsultasi dan bertukar pengalaman, mengenai PPNS sehingga Rakor ini dapat mencapai sasaran yang optimal,” Ungkapnya

 

 

(Humas, RB, dan TI)

 

KEGIATAN 07 03 2024 YANKUM 6

 

KEGIATAN 07 03 2024 YANKUM 6

 

KEGIATAN 07 03 2024 YANKUM 6

 

KEGIATAN 07 03 2024 YANKUM 6

 

KEGIATAN 07 03 2024 YANKUM 6

 

 

Penutupan Sosialisasi Target Maturitas SPIP dan Pelaksanaan Manajemen Risiko Tanamkan Pemahaman SATKER Atas Penilaian Mandiri

mrclose1.jpg

 

Ternate, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) resmi menutup kegiatan Sosialisasi Target Maturitas SPIP dan Pelaksanaan Manajemen Risiko pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Malut, Kamis (07/03/2024).

 

Mewakili Kepala Divisi Adminsitrasi, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Ermin Rasyim menutup kegiatan tersebut, dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar Pengelola SPIP dapat menyusun penilaian mandiri maturitas SPIP dengan cara mengisi kerta kerja SPIP pada Kompenen struktur 3.1 hingga 3.4.

 

Lebih lanjut Ermin menjelaskan bahwa seluruh UPT dan Kanwil akan menyampaikan penilaian maturitas SPIP ini ditanggal 18 Maret 2024 untuk dilaporkan kepada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Hukum dan HAM RI.


“Saya berharap dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini dapat mematangkan pemahaman kalian dalam penilaian Maturitas SPIP dan Manajemen Risiko”. Ujarnya.

 

Ermin juga berharap agar satker dapat menjalin komunikasi untuk meminimalisir terjadinya kesalahan pengisian.

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

 

 

mrclose4.jpg

 

mrclose3.jpg

 

 

mrclose2.jpg

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI