Labuha- Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah merupakan kebijakan daerah dalam perencanaan penyusunan produk hukum daerah mengenai daftar peraturan daerah yang akan dibuat dalam waktu satu tahun agar menjadi terencana, terpadu dan sistematis. Di tahun 2024 tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara melaksanakan pendampingan penyusunan legislasi daerah di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan (Selasa, 26 03 2024).
Program legislasi daerah atau yang disebut dengan Propemperda telah diperoleh di tahun 2023, sedangkan untuk di tahun 2024 masih dibahas untuk masuk ke dalam propemperda, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Risalah, Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan. Faisal Daud Berkaitan dengan hal tersebut, beliau juga mengatakan bahwa sekretariat berfungsi untuk memperlancar tugas DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam penyiapan dan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Dalam kesempatan itu hadir sebagai peserta adalah pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Acara di buka oleh Sekretaris DPRD dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Risalah, Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Faisal Hi Daud bertempat di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA).
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub. Bidang Fasiltasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama. Kepala Bidang Hukum dalam arahannya menguraikan terkait mekanisme penyusunan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Halmahera Selatan memberikan apresiasi dan terima kasih ke pada Kanwil Kemenkumham Maluku Utara atas pelaksanaan kegiatan ini dan berharap dapat terus bekerja sama dalam penyusunan peraturan daerah.