Morotai – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan JDIH di Wilayah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yakni pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Morotai (Kamis, 23/11/2023).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Anita Safitri, beserta dengan pengelola JDIH, Febry Wulandari, disambut baik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua II, F. Revi Dara, dan Kepala Bagian Hukum dan HAM, Sulaiman Basri beserta seluruh Pengelola JDIH. Sementara dalam kunjungan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Morotai disambut oleh Sekretaris DPRD, Husen Mony, beserta Pengelola JDIH.
Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, di awal koordinasi mengatakan bahwa maksud dan tujuan kedatangan tim Kanwil ke Pemkab Pulau Morotai untuk mengkoordinasikan dan memantau pengelolaan JDIH yang ada di wilayah Pemkab Pulau Morotai.
Ia juga menyampaikan kembali bahwa pengelolaan JDIH sudah terintegrasi melalui satu basis data. Seluruh anggota JDIH baik itu kabupaten/kota maupun DPRD terintegrasi di portal JDIH Nasional.
“Berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, kami datang untuk melakukan cek kembali pengelolaan JDIH di wilayah Pulau Morotai. Apakah pelaksanaannya mengalami kendala dan hambatan,” Ujarnya.
Sementara itu, Anita Safitri, dihadapan Wakil Ketua II dan Sekwan Pulau Morotai mengatakan bahwa sejak terintegrasinya sistem JDIH, pemantauan data yang dilakukan oleh kanwil terhadap Setda dan Setwan Pulau Morotai belum mengalami penambahan dokumen karena sistem yang mengalami maintenance. Begitu juga dengan pengelolaan laporan yang masuk dalam aplikasi e-reporting Tahun 2023 belum juga dilakukan.
“Oleh karenanya kami datang secara langsung untuk berkoordinasi dan sekaligus melakukan bimbingan kepada operator JDIH Pemkab Pulau Morotai selaku pengelola. Harapannya, melalui kerjasama dengan diskominfo, API dan URL pada Website JDIH dapat aktif kembali dan selanjutnya melakukan permohonan untuk migrasi data sehingga pengelolaan JDIH di Pemerintahan Pulau Morotai lebih optimal dan juga laporan melalui e-reporting agar segera diinput,” ungkap Anita.
"Website JDIH Pemkab Morotai dulu sempat aktif, banyak masyarakat yang terbantu dalam permintaan dokumen, namun karena Tahun 2017 Diskominfo dimerger dengan sub bagian humas, kinerja JDIH Pemkab Pulau Morotai sedikit terhambat. Akhirnya kami buat Morotai Satu Data (Mata), dimana nantinya JDIHN termasuk didalamnya", lanjut Kabag Hukum dan HAM.“
Sekretaris Daerah Pulau Morotai dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua II, mengatakan bahwa kendala yang dialami operator saat ini adalah kendala jaringan yang kurang bagus dan anggaran untuk JDIH terbatas. Ia juga berharap dengan kedatangan rombongan kanwil ke Pemkab Pulau Morotai, dapat memberikan bimbingan dan arahan terkait pengelolaan JDIH pasca terintegrasi. “Mudah-mudahan kedatangan rombongan ke sini dapat memacu kami khususnya operator dalam melakukan pengelolaan JDIH. Juga hal-hal yang telah kami buat, dapat diupload sebagaimana mestinya.” Ucap Revi.
Kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis pengisian aplikasi e-reporting JDIHN kepada operator pengelola JDIH di Setda Pulau Morotai dan Sekwan Pulau Morotai. Kemudian tim juga berkunjung ke Polres Pulau Morotai untuk menyampaikan Piagam Penghargaan atas partisipasi aktif dalam menyelesaikan pelanggaran HAM terhadap Anak di bawah umur di Kab Pulau Morotai yang viral di media sosial, yang diterima oleh Kanit Reskrim Polres Pulau Morotai, AIPDA Ihnan Banjo.