Ubi Jalar, Ubi Kayu, Pisang, dan Padi Kategori Varietas Lokal Jadi Potensi Indikasi Geografis Halmahera Utara di 2024

KEGIATAN 16 11 2023 1

Tobelo – Dalam rangka Penyelenggaraan Program Layanan Kekayaan Intelektual di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (16/11/2023).

Tim dipimpin Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi beserta JFU, Muhammad Iqbal, Endah Mau, Mirawati Safar, Haris Jalaludin dan Agita Frisilya.

Optimalisasi penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual diwilayah terus dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara guna Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual. hal ini juga untuk dukungan layanan yang menunjang kinerja Kantor Wilayah merupakan prioritas target kinerja yang saat ini tengah menjadi fokus pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Sejalan dengan hal tersebut, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku Utara lakukan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di Kabupaten Halmahera Utara di antaranya Dinas Pertanian serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara.

Mengunjungi Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara, tim disambut langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Halut Piet Hein Onthony. mengawali pembicaraan, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Suhaemi Junaidi menyampaikan maksud dan tujuan melakukan koordinasi ke dinas pertanian,.

“Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan dan mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis, oleh sebab itu kami bermaksud melakukan koordimasi guna melakukan inventarisir Potensi Indikasi Geografis yang akan di dorong nanti menjafi indikasi geografis,” tutur Suhaemi.

Ia melanjutnya, Kanwil Kemenkumham Malut akan melakukan pendampingan penyusunan dokumen pendaftaran beberapa potensi Indikasi geografis serta untuk mendata kemungkinan potensi di Dinas Pertanian yang bisa dijadikan Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Halmahera Utara.

Selanjutnya, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Malut, Muhammad Iqbal menambahkan bahwa potensi Indikasi Geografis merupakan sektor yang luas. Di Maluku Utara telah memiliki beberapa Indikasi Geografis, salah satunya dari Kabupaten Halmahera Utara yaitu Pala Dukono.

“Data yang kita dapat dari Dinas Peranian Kabupaten Halut sebagai potensi indikasi geografis yang memiliki perbedaan dengan tempat lain atau memiliki khas tersendiri yang ada di Halut tidak menutup kemungkinan bisa kita dorong mejadi Indikasi Geografis,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara, Piet Hein Onthony menyampaikan bahwa di Kabupaten Halmahera Utara akan kami inventarisir beberapa komoditi yang akan kami jadikan sebagai Indikasi Geografis.

“Saat ini telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai potensi Indikasi Geografis di antaranya, ubi jalar varietas lokal, ubi kayu varietas lokal, kacang tanah varietas lokal, pisang varietas lokal, padi varietas lokal, dan akan kami sampaikan datanya dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Piet mebnambahkan, akan data tersebut akan diserahkan juga data potensi indikasi geografis kepada Kanwil untuk didaftarkan. Setelah lakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara, tim langsung menuju ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara.

Tim disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hartje Manuel. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tim langsung melakukan pendataan kembali terkait tindaklanjut data kekayaan intelektual komunal yang pernah disampaikan kepada kanwil di mana ada dokumen-dokumen yang masih kurang sehingga tim perlu lakukan pendampingan dalam pemenuhan data sebagai syarat pendaftaran KIK.

Sebagai tindak lanjut data yang masih harus dilengkapi oleh Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara, Hartje Manuel mengatakan akan disiapkam secepatnya semua dokumen yang dibutuhkan sehingga secepatnya akan kami daftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Selain Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara, sebagai tindaknlanjut target kinerja Kantor Wilayah B011 terkait dengan Pusat perbelanjaan yang ada di wilayah, tim juga berkunjung ke Pasar Modern Kota Tobelo sebagai evaluasi Kanwil kepada Manajemen pasar modern yang ada di Kota Tobelo sebagai tindak lanjut pemberian sertifikasi pusat perbelanjaan.

Hal tersebut dilakukan guna menjadi bukti bahwa pusat perbelanjaan memiliki komitmen untuk menjual barang-barang asli dan berkualitas guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

Hal ini tentu juga bermanfaat untuk menghindarkan pengelola pusat perbelanjaan dari potensi pelanggaran hukum dan bagi masyarakat hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan selaku konsumen dalam berbelanja tanpa perlu mengkhawatirkan kualitas suatu barang yang ingin dibeli.

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)

KEGIATAN 16 11 2023 7

KEGIATAN 16 11 2023 6

KEGIATAN 16 11 2023 6

KEGIATAN 16 11 2023 6

KEGIATAN 16 11 2023 6

KEGIATAN 16 11 2023 6

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI