Sanana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) dalam rangka memberikan pemahaman bagi Pengelola Jaringan Informasi Hukum (JDIH) melakukan Monitoring dan Evaluasi di Kantor Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kepulauan Sula dan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula. Jum’at (27/10/2023).
Tim yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Muda, Nuryanti melakukan Monitoring dan Evaluasi pertama di Sekretariat Dewan DPRD Kepulauan Sula, disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan Persidangan, Siti Mutiara Neovita didampingi oleh Perancang Perundang-undangan, Muhammad K.Boinau.
Dalam Koordinasinya Nuryanti memaparkan apa itu JDIH, dimana JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
“secara keseluruhan portal JDIHN yang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID berjumlah 1.220 instansi dengan total koleksi yang dimiliki baik produk regulasi dan non-regulasi mencapai 467.795 koleksi digital”. Ucapnya
Lebih lanjut Tim melakukan pendampingan Teknis dengan Pengelola operator Sistem Aplikasi JDIHN, tim mendapatkan laporan bahwa terjadi permasalahan dalam penginputan peraturan daerah di Aplikasi JDIHN, dimana kendala ini dijelaskan oleh Tim Kanwil Malut terjadi karena migrasi data oleh pusat, lebih lanjut untuk pelaporan SK, SOP pada Tahun 2023 dapat dilaporkan pada aplikasi e-reporting, sedangkan untuk peraturan perundang-undangan yang telah diupload pada aplikasi https://jdih-malut.kemenkumham.go.id/ agar jangan dulu dilaporkan, hingga aplikasi dapat diakses kembali.
Bertolak dari Sekretariat Dewan , Tim menuju ke Kantor Pemda Kepulauan Sula, akan tetapi pelaksanaan pendampingan Teknis tidak dapat dilakukan, karena Pengelola yang bertanggung jawab sedang mengikuti kegiatan diluar kantor, sebagai tambahan Nuryanti menjelaskan terkait Desa Sadar Hukum.
Desa Sadar Hukum merupakan salah satu program Kemenkumham guna membangun budaya hukum masyarakat adalah dengan melakukan Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Desa Sadar Hukum adalah adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun Warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
Nuryanti meminta terhadap pihak Pemda agar dapat memfasilitasi Kepala Desa agar mendapatkan informasi terkait Desa Sadar Hukum melalui dirinya, yang nantinya para Kepala Desa ini dapat menyelesaikan konflik di masyarakat, memiliki kesamaan dengan seorang mediator, karena posisinya sebagai pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa.
(Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).