Ternate, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Sosialisasi ini dilakukan Dalam rangka diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Rabu (24/01/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui media zoom meeting ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut), Ignatius Purwanto,Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah serta Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Teguh Firmanto.
Dipimpin langsung oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Suwardani, beliau menyampaikan beberapa poin tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dimana Prinsip Hak Asasi Manusia itu sendiri yaitu bersifat universal yang berarti Hak Asasi Manusia haruslah diberikan kepada semua orang, tanpa terkecuali, Non-Diskriminatif dimana Hak asasi milik setiap orang tanpa pembedaan berdasarkan apapun. Setara yang berarti semua orang memiliki kesetaraan di hadapan dan dibawah hukum sehingga harus diperlakukan dengan setara, Martabat Manusia, setiap individu patut dihargai dan dijunjung tinggi, saling tergantung (interdependent) setiap hak yang terkandung dalam hak asasi manusia, saling tergantung sehingga tidak berdiri sendiri.
Lebih lanjut Suwardani menjelaskan bahwa tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan pelayanan publik uynit kerja yang berpedoman dalam prinsip HAM, untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas serta untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
DI samping itu, ada 3 target lingkungan yang menjadi sasaran P2HAM yang diantaranya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga Nomor: HAM-05.HA.03.01 Tahun 2023, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) Nomor: HAM-06.HA.03.01 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: HAM-07.HA.03.01 Tahun 2023.
(Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)