Labuha – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek di Kabupaten Halmahera Selatan, (Senin, 23/10/2023).
Pengenalan KI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.
Bertempat di Hotel Janisy Halmahera Selatan, Sekretaris Daerah dalam hal ini diwakili Asisten III Administrasi Umum Kabupaten Halmahera Selatan Chaerudin membuka dengan resmi kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.
Merek yang telah didaftarkan itu sebagai Alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang / jasa sejenisnya, dan juga sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama. Dengan demikian, saya mengajak kepada Bapak/Ibu peserta sekalian mari kita daftarkan merek kita baik itu merek jasa ataupun merek barang/produk yang mana dapat memberikan manfaat yang cukup besar kedepannya. Kepada para kepala dinas terkait, berikanlah motivsi kepada UMKM/UKM binaan anda sehingga mereka betul betul memahami akan manfaat dan kegunaan dari pada Hak Kekayaan Intelektual, lanjut Chaerudin.
Kegiatan dimaksud dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Kepala Dinas Perindgkop dan UKM, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha, perwakilan dari Perguruan Tinggi/Sekolah Tinggi dan UKM/UMKM Binaan Dinas Perindagkop dan UKM dan Dinas Pariwisata (Bidang Ekonomi Kreatif) Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam penyampaian materi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara Aisyah Lailiyah menyampaikan bahwa perlindungan terhadap hak pelaku ekonomi kreatif merupakan hal yang penting bagi faktor penggerak perekonomian Indonesia. Hal tersebut menunjukkan keterkaitan hak kekayaan intelektual (HKI) dengan kemandirian perekonomian bangsa terjalin erat sehinga perlu adanya sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Malut, para stakeholder, dan pelaku kreatif untuk berkomitmen memberi manfaat bersama dengan memberikan perlindungan kepada tiap hasil karya.
Lanjut Aisya menyampaikan bahwa cara paling konkret dalam upaya peningkatan kreativitas masyarakat adalah membuat masyarakat teredukasi perihal manfaat dan keuntungan serta tujuan dari hal tersebut sehingga perlu adanya pelaksanaan seminar, sosialisasi maupun diseminasi sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada stakeholder maupun masyarakat umumnya.
Dalam sesi Diskusi dan Tanya jawab pada giat dimaksud, Terdapat dua Narasumber yakni Kabid UMKM DisperindagKop dan UKM Halsel Fany Zakaria serta Kasi Bidang Ekonomi Kreatif Nurlaila Hanafi. Antusias Pelaku Usaha Dalam mengikuti giat dimaksud terlihat jelas saat pelaksanaan Demo tata cara pendaftaran Merek dan pengenalan Inovasi “Gercep Yanki” oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara.
Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi