Weda-Bertempat di Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) gelar sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH). Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen mengukur reformasi hukum melalui identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan serta melalui penguatan sistem peraturan perundang-undangan indeks reformasi hukum.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Sub. Bagian Perundang-undangan yang juga sebagai perancang peraturan perundang-undangan dan Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Tengah (21/05/2024).
Beberapa hal disampaikan oleh tim sosialisasi IRH dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara yang terdiri dari Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Erni Rumasoreng beserta JFT Perancang Peraturan perundang-undangan dan JFU Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, berkaitan dengan perubahan variabel dan indikator yang akan mempengaruhi hasil indeks reformasi hukum.
Adapun variabel dan indikator indeks reformasi hukum dimaksud, yakni :
(1) memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi produk hukum daerah.
(2) mendorong regulasi/deregulasi produk hukum daerah berdasarkan hasil analisa hukum.
(3) mendorong penyederhanaan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
(4) meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan di daerah.