Ternate,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan LAPAS, LPAS dan LPKA, Kanwil Kemenkumham Malut melalui Divisi Pemasyarakatan mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, Selasa (13/02/2024).
Bertepat di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Malut, hadir pada kegiatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hensah beserta para jajaran.
Kegiatan ini merupakan sosialisasi tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kegiatan ini diawali dengan arahan dari Direktur Pengamanan dan Intelijen terkait dengan konsolidasi intelijen dan antisipasi menjelang pemilu tahun 2024.
Melalui kesempatan ini, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan (Pujo Harinto) memaparkan materi yang meliputi ketentuan umum yaitu syarat untuk pengangkatan PPK, mekanisme pengangkatan PPK, Bimbingan Teknis PPK, Tugas serta Tanggung Jawab PPK. Dalam pembahasan tugas dan tanggung jawab PPK yaitu membantu Pembimbing Kemasyarakatan menyelenggarakan Litmas dan menyusun Litmas perawatan tahanan/Anak, litmas untuk Pembinaan Awal, dan Litmas untuk Pemindahan serta Mengikuti Sidang TPP.
(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).