Taliabu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) Bersama Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, gelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakat, Atribut Partai Politik, Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampenye Di Kabupaten Pulau Taliabu.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 188.34/09/SETDA tgl 11 Januari 2024 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum bapak Sarwedi Siregar, beserta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Malut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kabupaten Pulau Taliabu diantaranya Perwakilan dari Badan Kesbangpol, Sekretariat DPRD, Satpol PP dan Bagian Hukum.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Zulkifli Ladjupa.
Berdasarkan kewenangan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah yang di atur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melakukan pembobotan dan penyelarasan konsep dan rekomendasi terkait rancangan peraturan Bupati yang dimohonkan sehingga mendapatkan satu kesepahaman dalam perumusan norma dalam rancangan peraturan Bupati tersebut.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)