Ternate, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kakanwil Kemenkumham Malut) Resmi melantik dan mengambil sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Maluku Utara, bertempat di Ruang Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut. Senin (06/11/2023).
Dalam kegiatan ini hadir secara langsung Pimpinan Tinggi Pratama, Korwas PPNS Polda Maluku Utara, adapun acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam sambutannya Ignatius Purwanto menyampaikan bahwa Penyidik sebagai salah satu bagian dari Sub Sistem Hukum, mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana, Dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa, ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik yaitu Pejabat Polri dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu.
Pengambilan Sumpah Pejabat PPNS oleh Kepala Kantor Wilayah merupakan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, dan pengankatan kembali PPNS, Serta Kartu Tanda Pengenal Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Tugas penyidikan sangat penting dan krusial, karena akan berdampak pada tegaknya hukum, yang bermuara pada keadilan serta perbaikan sistem hukum secara menyeluruh. “Saya juga berharap para Pejabat PPNS dapat bekerjasama dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi PPNS”. Ucapnya.
(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).