Ternate – Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara, Hensah selaku Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil menyampaikan bahwa dua hak dasar (hak dasar dan hak bersyarat) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan hak yang tergolong dalam pelaksanaan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut Hensah ungkapkan saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM yang dilaksanakan di Aula Gamalama Kanwil, Kamis (26/10/2023).
“Narapidana memiliki 2 hak, pertama hak dasar, dan yang kedua hak bersyarat,” Kata Hensah dalam sambutannya.
Hensah menjelaskan bahwa hak dasar yang harus diberikan kepada WBP merupakan penerapan prinsip penegakan HAM yang mutlak untuk dilaksanakan. Penerapan prinsip tersebut terhadap WBP kata Hensah, tidak memandang usia, jenis kelamin, jenis perkara, suku dan juga agama.
“Meliputi pemberian makanan yang baik dan layak, pemberian layanan Kesehatan dan ibadah, hak mendapatkan pelayanan kunjungan, baik itu keluarga, sanak saudara, dan penasihat hukum,” ujarnya.
Sementara hak bersayarat, Hensah sebutkan meliputi hak pemberian remisi, bebas bersyarat, asimilasi, serta hak lainnya yang telah diatur dalam undang-undang.
“Namanya bebas bersyarat. Kalau memenuhi syarat harus diberikan. Kalau tidak memenuhi syarat tidak perlu diberikan,” tuturnya.
Dirinya selaku Kadiv Pemasyarakatan mengingatkan kepada para peserta kegiatan yang didominasi oleh petugas pemasyarakatan untuk senantiasa memperhatikan hak-hak yang harus didaptkan WBP.
Karena menurutnya, petugas pemasyarakatan merupakan ujung tombak pelaksanaan yang bersinggungan langsung dengan pelaksanaan P5HAM.
Sementara itu, Kabid HAM, Burhani Hadad dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di satuan kerja yang berpedoman pada prinsip HAM. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk dapat mengidentifikasi masalah dalam penginputan data P2HAM di satuan kerja.
Sementara peserta kegiatan yang berpartisipasi dalam kegiatan, yakni petugas dari UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi