Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan Koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Jakarta, Senin tanggal 12 Februari 2024.
Pada Kesempatan kali ini, Tim Kantor Wilayah yang diwaklili dari tim Divisi Pelayanan Hukum melakukan Koordinasi dengan Direktorat Perdata dan Direktorat Pidana.
Mengawali kegiatan, Tim melakukan koordinasi dengan Direktorat Perdata membahas mengenai tata cara pengisian Kuesioner Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) oleh para Notaris di wilayah Maluku Utara yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Lebih lanjut mengenai tata cara pengisian kuesioner tersebut, Bidang Kenotariatan - Direktorat Perdata berpesan bahwa walaupun Indonesia telah resmi menjadi Anggota Tetap Negara-Negara Financial Action Task Force (FATF) pada perundingan Paris, 27 Oktober 2023 lalu, namun evaluasi dari pelaksanaan kegiatan tersebut tetap harus dilakukan untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan di Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya Confidence dan Trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi.
Kemudian, tim melakukan koordinasi dengan Direktorat Pidana membahas tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan DAKTILOSKOPI. Rencanaya dalam waktu dekat ini, Kanwil Kemenkumham Malut akan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi PPNS dengan mengundang seluruh PPNS yang ada di wilayah Maluku Utara.
Direktorat Pidana menyambut baik dan memberikan respon positif terhadap rencana pelaksanaan kegiatan Rakor PPNS serta bersedia datang untuk menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi tersebut.
Nantinya, Direktorat Pidana akan membahas tentang Peran dan Fungsi PPNS dalam penegakkan hukum di Indonesia, serta memberikan pemahaman kepada para PPNS mengenai DAKTILOSKOPI sebagai sebuah ilmu pembuktian terhadap bukti-bukti bekas sidik jari yang ditemukan ditempat kejadian perkara secara ilmiah.
(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)