Makassar – Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hensah, melakukan kunjungan koordinasi dengan Kantor Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar Sulawesi Selatan, pada Kamis (13/06/2024).
Kunjungan yang dilakukan Ignatius Purwanto bersama sejumlah jajaran dalam rangka koordinasi terkait layanan-layanan Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar.
“Kegiatan koordinasi ini merupakan upaya dalam rangka peningkatan pelayanan hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara khusunya terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan,” ucap Ignatius.
Disampaikan Ignatius Purwanto bahwa Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen untuk berkolaborasi dan mendukung pelaksaan tugas dan fungsi BHP Makassar di Maluku Utara.
“Guna meningkatkan pelayanan hukum khususnya terkait layanan BHP dalam melakukan perlindungan hak-hak keperdataan subjek hukum di bidang perwalian dan pengampuan,” kata Purwanto.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Sulsel, Oryza mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Malut bersama jajaran.
Ia menyampaikan bahwa di masing-masing Kanwil sebaiknya ditugaskan pegawai yang secara khusus hanya menangani tentang BHP, mengingat BHP Sulsel ini membawahi 13 Provinsi.
“Misalnya seperti proses penyumpahan yang dulunya bisa dilaksakan dimana saja namun sekarang harus dilakukan di satker terdekat," ucap Oryza.