Ternate,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara mengambil langkah progresif dengan memperkenalkan fasilitas percetakan Apostille sebagai upaya untuk meningkatkan layanan hukum internasional di wilayah ini.
Pengenalan fasilitas ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses legalisasi dokumen, sehingga masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi internasional dapat dengan lebih efisien mendapatkan pengesahan resmi dari pemerintah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari komitmen pemerintah dalam mendukung kemudahan akses dan pelayanan hukum bagi masyarakat. Fasilitas percetakan Apostille diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat dan pelaku bisnis dalam hal legalisasi dokumen yang dibutuhkan dalam konteks transaksi internasional.
"Pengenalan fasilitas percetakan Apostille ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing dan mendukung perkembangan ekonomi di wilayah Maluku Utara. Kami berharap bahwa inovasi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam memudahkan proses bisnis dan pelayanan hukum internasional," ujarnya.
Apostille merupakan tanda atau sertifikat yang memberikan legalisasi otentik pada dokumen untuk penggunaannya di luar negeri. Dengan adanya fasilitas percetakan Apostille di Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, diharapkan proses ini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Pihak Kanwil juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan fasilitas ini, termasuk kerja sama dengan instansi terkait. Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis di wilayah ini.
Penggunaan fasilitas percetakan Apostille di Kanwil Kemenkumham Maluku Utara diharapkan dapat menjadi model yang inspiratif bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia untuk terus mengembangkan inovasi dalam layanan hukum internasional. Kesempatan untuk meresmikan fasilitas ini akan segera diadakan dengan mengundang pihak-pihak terkait dan masyarakat umum.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara