Ternate – Pembenahan hukum terus menjadi prioritas dalam rangka memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Maluku Utara. Berkaitan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) tengah mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Maluku Utara Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah, (10/30/2023).
Aisyah Lailiyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, menegaskan pentingnya evaluasi.
"Kami bertekad memastikan bahwa setiap perda yang ada benar-benar efektif dalam penerapannya," ujar Aisyah.
Evaluasi tersebut diarahkan pada enam dimensi khusus namun saat ini sorotan lebih difokuskan pada efektivitas penerapan peraturan di lapangan.
Dalam diskusi yang diadakan, Dr. Sultan Alwan Akdemisi Universitas Kahirun ternate memberikan pandangannya terhadap Perda tersebut.
Menurutnya, ada beberapa aspek dalam perda yang belum selaras dengan peraturan undang-undang yang berada di atasnya.
"Ada urgensi untuk merevisi atau bahkan mengganti perda ini, terutama setelah berlakunya undang-undang cipta kerja," saran Dr. Sultan.
Evaluasi ini diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang lebih adaptif, inovatif, dan sesuai dengan dinamika pembangunan di Maluku Utara.
Hal ini tentunya akan memberikan kepastian hukum bagi para investor serta mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.
(Humas,Reformasi Birokrasi,dan Teknologi Informasi)