Ternate – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Taliabu tengah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang batas desa. Kanwil Kemenkumham Malut dalam hal ini mewadahi Pemkab Kepulauan Taliabu dalam melakukan harmonisasi agar tidak terjadi disharmoni produk hokum dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah menyampaikan, pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang dimaksudkan untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Tata ruang wilayah negara di daerah berkaitan dengan tertib administrasi dan kepastian hukum. Pada wilayah desa, maka tertib administrasi dan kepastian hukum sangat diperlukan dalam perencanaan dan pembangunan serta pemanfaatan wilayah desa,” tutur Aisyah saat memimpin rapat bersama SKPD Setda Kabupaten Pulau Taliabu dan SKPD Setda Provinsi Malut yang digelar di Aula Gamalama,, Selasa (19/12/2023).
Harmonisasi terhadap produk hukum daerah Pemkab Kepulauan Taliabu kata Aisyah, penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Untuk diketahui, Pemkab Kepulauan Taliabu saat ini menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Peta Batas Desa yang merupakan prioritas dalam proses Pembangunan di desa. Kanwil Kemenkumham Malut melalui Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah memfasilitasi proses pembentukan produk hukum dengan melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Hal tersebut didasari atas amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)