Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Malut Kini Susun PAK melalui Aplikasi DISPAKATI

dispanati1.jpg

 

Ternate- Pemanfaatan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) mempermudah para Pejabat Fungsional Perancanang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dalam penyusunan penetapan angka kredit (PAK).

 

Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti dalam surat undangan resminya menyebutkan, pemanfaatan aplikasi DISPAKATI sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

 

“Di mana di dalamnya terdapat pengaturan mengenai penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan,” tulis Nuryanti.

 

Sosialisasi secara virtual tersebut turut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kabid Hukum Sarwedi Siregar, Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Mohammad Ikbal, dan jajaran.

 

Dalam pemaparan materi, Nevia Herdianti dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjelaskan, tiga tahapan peralihan metode penilaian angka kredit. Pertama, konvensional dengan melakukan penyesuaian angka kredit sesuai ketentuan perBKN Nomor 3 Tahun 2023.

 

“Kedua, integrasi. Di mana jumlah akumulasi AK integrasi dengan AK konveersi yang telah dinilaikan. Ketiga, konversi dengan menyesuaikan AK sesuai ketentuan PerBKN Nomor 3 Tahun 2023,” ujarnya melalui zoom meeting.

 

Selanjutnya, Perancang PerUU Ahli Muda pada Ditjen PerUU, Manzila Falah menyampaikan pemaparan materi berjudul Tata Cara Penyesuaian PAK Konvensional JF Perancang PUU je PAK Integrasi.

 

Manzila menyebutkan, dalam persiapan penyesuaian konvensional ke integrasi tersebut, pengguna harus memiliki akun pada aplikasi DISPAKATI. Kemudian melakukan penginputan pejabat penetap AK, memastikan data Perancang yang ada di dalam SI ASN terupdate.

 

“Juga memastikan PAK Konvensional terakhir sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat penetap PAK,” ungkapnya.

 

Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta tampak antusias mengukuti sosialisasi tersebut pada sesi diskusi. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memudahkan para JD PUU dalam penyusunan PAK, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas penyusunan harmonisasi Ranperda di daerah.

 

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)

dispanati2.jpg

 

dispanati.jpg

 

dispanati3.jpg

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI