Ternate - Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pengumpulan Data Indeks Pelayanan Publik di Bidang Administrasi Hukum Umum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara tanggal 25 sd 27 Oktober 2023.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Tim Analis BSK menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu metode pengumpulan data secara langsung dan tidak langsung.
Metode secara langsung, yaitu melalui wawancara secara mendalam kepada internal yaitu Pegawai Kanwil KUMHAM Malut yang mengampu Pelayanan Administrasi Hukum Umum terkait (ahu online) terkait layanan badan hukum, kenotariatan, kewarganegaraan/pewarganegaraan, apostille dan, penyidik pegawai negeri sipil, dan untuk eksternal kepada Notaris yaitu wawancara kepada Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) Maluku Utara.
Sementara untuk pengumpulan data dengan metode secara tidak langsung, yakni melalui link kuisioner yang disebarkan kepada seluruh notaris yang berada di Maluku Utara.
Pengumpulan data tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas dari inovasi Layanan Administrasi Hukum Umum secara online bagi para pengguna layanan dari setiap wilayah di seluruh Indonesia.
Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi