Ternate - Senin, 15 Januari 2024, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah notaris pengganti. Acara ini diadakan di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut dan di hadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hensah Pejabat Administrator dan Pengawas, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Ternate.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Malut untuk memastikan ketersediaan notaris yang berkualitas dan profesional dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya pelantikan dan pengambilan sumpah notaris pengganti, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum yang dapat dipercaya dan berkualitas.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ignatius Purwanto mengatakan Notaris mempunyai kewajiban menjalankan jabatannya dengan jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang dan wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain,” Ujarnya.
Beliau juga berpesan untuk jalankan tugas dengan jujur, menjaga kode etik dan perilaku. Junjung tinggi integritas moral dan profesionalitas serta terus menjaga marwah jabatan.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)