Tobelo – Ubi kayu varietas lokal merupakan salah satu dari sekian potensi Indikasi Geografis (IG) yang ada di Kabupaten Halmahera Utara yang akan didorong menjadi IG pada tahun 2024.
Hal itu merupakan hasil dari koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupten Halmahera Utara, Kamis, (15/02/24).
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto dalam berbagai kesempatan mendorong sinergi dan kolaborasi jajaran Kemenkumham Malut bersama Pemerintah Daerah dan stakeholders dalam meningkatkan pendaftaran IG.
Hal ini sebagai bentuk dukungan layanan yang menunjang kinerja Kemenkumham Malut dalam momentum tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Guna mendorong hal tersebut, Tim Kantor Wilayah dipimpin Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi beserta pelaksana, Muhammad Iqbal, Endah Mau dan Junaedi Ahmad.
Mengunjungi Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara, tim disambut langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Halut Piet Hein Onthony. Mengawali pembicaraan, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaidi menyampaikan maksud dan tujuan melakukan koordinasi ke dinas pertanian.
“Tahun 2024 adalah tahun tematik Indikasi Geografis yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Olehnya itu kami bermaksud melakukan koordinasi guna melakukan inventarisir Potensi Indikasi Geografis yang akan di dorong nanti menjadi indikasi geografis,” tutur Suhaemi.
Kanwil Kemenkumham Malut siap membantu melakukan pendampingan penyusunan dokumen pendaftaran beberapa potensi IG di Halmahera Utara berdasarkan data dari Dinas Pertanian Pemkab Halut.
Kadis Pertanian Pemkabg Halut, Piet Hein Onthony menyampaikan bahwa di Halmahera Utara sudah diinventarisir komoditi yang akan kami dijadikan sebagai Indikasi Geografis.
“Seperti Ubi Kayu Varietas Lokal yang ada di Kabupaten Halmahera Utara jadi salah satu makanan pokok bagi warga di Maluku Utara pada khusunya di kabupaten Halmahera Utara,” ujar Piet.
Ia juga meminta sinergi bersama Kemenkumham Malut dan instansi terkait untuk dapat duduk bersama dalam membahas persiapan untuk mendaftarkan IG, seperti Deskripsi IG, Pemetaan Lokasi, Pembuatan SK MPIG dan pembagian tugas masing-masing sesuai kebutuhan.
“Banyak hasil alam di bidang pertanian yang menjadi potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Halmahera Utara, namun yang akan didorong untuk pendaftaran IG tahun ini adalah Ubi Kayu Varietas Lokal,” kata Piet.
Dukungan tersebut berbekal pengalaman sebelumnya yaitu di mana Indikasi Geografis pertama di Kabupaten Halmahera Utara yaitu Pala Dukono yang telah bersertifikasi di tahun 2018.
Setelah lakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Pemab Halut, pada hari ke dua Jumat, (16/02/24), tim Kanwil menuju ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara disambut baik Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Hartje Manuel.
Tim Kanwil Kemenkumham Malut langsung melakukan pendataan dan pendampingan langsung terkait tindaklanjut data kekayaan intelektual komunal yang pernah disampaikan kepada Kemenkumham Malut, di mana ada dokumen-dokumen yang masih kurang sehingga tim perlu lakukan pendampingan dalam pemenuhan data sebagai syarat pendaftaran KIK.
Sebagai tindak lanjut data yang masih kurang oleh Dinas Kebudayaan, Hasni Popa sebagai penanggungjawab terkait dengan Data Kekayaan Intelektual Komunal mengatakan sudah disiapkan dokumen yang dibutuhkan sehingga Tim Kanwil langsung bisa melaksanakan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal.
(Humas, Reformasi Birokrasi, & Teknologi Informasi)