Ternate - Hari Selasa ini (31/10/2023), Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Maluku Utara menjadi saksi peluncuran resmi aplikasi inovatif yang dinamai "Berlayar Bareng." Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pegawai yang menggunakan aset Barang Milik Negara (BMN) dalam mengajukan permohonan pemeliharaan. Peluncuran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan BMN dan memberikan solusi praktis bagi pegawai.
Kasub Keuangan dan BMN, Fatmawaty Baud, yang juga dikenal sebagai reformer, turut hadir dalam acara ini dan memberikan arahan serta sosialisasi mengenai teknis dan alur penggunaan aplikasi kepada seluruh pegawai yang hadir. Beliau menyoroti pentingnya aplikasi "Berlayar Bareng" dalam menyederhanakan proses pengajuan pemeliharaan barang yang mungkin mengalami kendala.
Kegiatan peluncuran aplikasi ini dilengkapi dengan sesi sosialisasi, yang diharapkan dapat membantu pengguna BMN untuk memahami aplikasi dengan baik dan merasakan manfaatnya dalam memperlancar proses pemeliharaan barang yang dikelola.
Selanjutnya, Kabag Umum, yang juga berperan sebagai mentor, bersama dengan Fatmawaty Baud sebagai reformer, meresmikan aplikasi "Berlayar Bareng" dengan menampilkan video pendek sebagai tanda dimulainya penggunaan aplikasi ini di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara. Langkah ini menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan BMN dengan memanfaatkan teknologi yang lebih canggih dan efisien.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, diserahkan buku saku kepada seluruh pegawai yang hadir. Buku saku ini akan menjadi panduan teknis bagi pengguna aplikasi, membantu mereka memahami langkah-langkah dan fitur-fitur yang disediakan dalam aplikasi "Berlayar Bareng." Hal ini diharapkan akan memudahkan pengguna dalam mengakses dan memanfaatkan aplikasi ini.
Peluncuran aplikasi "Berlayar Bareng" merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BMN. Dengan bantuan teknologi, pengguna BMN di Kanwil Kemenkumham Maluku Utara diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengajukan permohonan pemeliharaan barang.
Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi