Optimalkan Layanan Anak Berkwarganegaraan Ganda (ABG), Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Koordinasi Dengan Dukcapil dan Kemenag Halmahera Tengah

 KEGIATAN 21 05 2024 AHU 1

Weda - Optimalisasi pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah Kabupaten Halteng terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Malut (Kanwil Kemenkumham Malut) telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah.

Koordinasi ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Zulfikar Gailea, dalam keterangnya, Selasa (21/05/24).

Ia menjelaskan bahwa dalam koordinasi ini, pemerintah melalui peraturan ini memberikan kesempatan kepada Anak Perkawinan Campur/Anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah berusia 21 tahun atau lebih yang ingin memilih menjadi warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 31 Mei 2024.

"Jika hingga batas akhir tanggal tersebut ABG tidak mengajukan permohonan untuk menjadi WNI maka secara otomatis statusnya akan menjadi Warga Negara Asing," ujar Zul.

Koordinasi pada Dinas Kependudukan diterima oleh Kepala Dinas Kependudukan, Kamal Abd Fatah beserta jajaran.
Ia mengemukakan bahwa hingga saat ini pada database kependudukan Kabupaten Weda tidak terdapat data ABG. Pihaknya menyambut baik koordinasi ini karena dapat menjadi sarana dalam mengkonsultasikan beberapa persoalan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.

Pada Kantor Kementerian Agama, Zulfikar Gailea bersama tim diterima oleh Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama, Hasan Buton. Ia mengemukakan bagaimana tugas dan fungsi Kementerian Agama di Kabupaten Halmahera Tengah dalam kaitannya dengan status kewarganegaraan Indonesia.

"Hingga saat ini ada satu pencatatan pernikahan campur sebagaimana laporan dari Kantor Urusan Agama yang ada di wilayahnya, namun menyambut baik bentuk sinergi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan hukum, khususnya Administrasi Hukum Umum," ujarnya.

“Kami berharap sinergitas Kanwil Kemenkumham Malut melalui koordinasi ini dapat memberikan informasi hukum kepada masyarakat dan stakeholder di Kabupaten Halmahera Tengah sehingga dapat melaksanakan perannya dengan baik,” pungkas Zulfikar mengakhiri koordinasi.

 

KEGIATAN 21 05 2024 AHU 3

 

KEGIATAN 21 05 2024 AHU 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI