Sofifi – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan koordinasi Layanan Administrasi Data Partai Politik di Provinsi Maluku Utara, Selasa (21/11/2023).
Tim Kanwil Kemenkumham Malut di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea beserta jajaran Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Kedatangan tim Kanwil Kemenkumham Malut disambut baik oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bapak Ibrahim Tidore, para Pejabat Administrator beserta jajarannya. Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea mengawali pertemuan dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya koordinasi tersebut.
Dalam rapat disampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku Utara telah melakukan pengumpulan data dan verifikasi faktual terhadap partai politik di wilayah, khususnya yang telah berbadan hukum.
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memiliki kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, setiap parpol harus berbadan hukum oleh karna hal tersebut kami hadir di tempat ini untuk berkoordinasi keberadaan Parpol yang ada di tingkat Wilayah Maluku Utara.
Untuk mendukung pelaksanaan target kinerja Kanwil Kemenkumham tersebut, Kesbangpol siap berkolaborasi dengan penyampaian data-data yang dibutuhkan berupa alamat kantor sekretariat dan kepengurusan parpol. Sampai dengan saat ini, di Badan Kesbangpol Provinsi sudah ada 13 data lengkap partai politik peserta pemilu tahun 2024 mendatang, sedangkan untuk data 5 parpol peserta pemilu lainnya akan segera menyusul.
Diakhir pertemuan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bapak Ibrahim Tidore menyampaikan kesediaan kemenkumham untuk pada acara yang di gagas Kesbangpol, sehingga sinergitas antara Lembaga yang ada di Maluku Utara mengenai Parpol dapat berjalan dengan baik dan harmonis.
Humas, Reformasi Birokrasi, Dan Teknologi Informasi