Optimalisasi Pengusulan Pala Patani  Sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Halmahera Tengah, Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Koordinasi Dan Pendampingan Dengan Dinas Terkait Di  Kabupaten Halmahera Tengah

KEGIATAN 02 06 2024 KI 1

 

Halmahera tengah, malut.kemenkumham.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan pendampingan ke Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Disperindakop dan Dinas Bapelitbangda dalam penyusunan deskripsi IG Pala Patani serta berkoordinasi terkait perdampingan potensi merek kolektif baik personal maupun komunal.

 

Berlangsung di Dinas Pertanian halmahera tengah yang menitikberatkan pada penyusunan deskripsi Pala Patani yang di dorong sebagai Indikasi Geografi Kabupaten halmahera tengah. Mengawali kegiatan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kamenkumham Malut sebagai ketua tim menjelaskan bahwa dalam penyusunan deskripsi yang menjadi focus dalam pengusulan tersebut adalah keutamaan dari kelapa ini dijadikan sebagai apa? Apakah sebagai bahan rempah bumbu masakan atau sebagai obat tradisional ataukah sebagai kosmetik dan farmasi, selanjutnya perlu juga diperhatikan terkait dengan MPIG agar betul-betul masyarakat yang memiliki IG tersebut. Dalam penyusunan buku deskripsi juga terdapat Surat Keputusan Kepala Daerah terkait dengan Penetapan Struktur Kelembagaan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis Pala Patani untuk pengusulan struktur kelembagaan tersebut sekiranya juga disertakan dengan logo dari IG yang diusulkan.

 

Dalam kesempatan itu Kepala subidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten halmahera tengan Yang diwakilkan, menyampaiakan bahwa dalam penyusunan deskripsi IG Pala Patani terebut sebelumnya telah dilakukan rapat bersama antara tim penyusun dengan Kepala Dinas Pertanian (Ka.Distan). Dalam arahanya Ka.Distan menyampaikan agar nantinya tim penyusun lebih intens dalam berkomunikasi dengan pihak Kemenkumham dalam penyusunan deskripsi.

 

Dari hasil paparan tim penyusun menyampaikan kendala yaitu bahwa untuk peta penyebaran pala patani belum dapat dipetakan, mengingat masih banyak yang perlu dilengkapi dari kadara air kemudian corak hujan dengan menggunakan satelit dll, terkait MPIG masih dalam pendataan kembali para petani, untuk kualitas dan krateristirk datanya sudah tersedia dan kami akan mengkaji dan mencocokan kembali dengan deskripsi pelepasan varietas.

 

Selanjutnya Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa nantinya pada bulan Juni Kanwil Kemenkumham Maluku Utara akan melaksanakan kegiatan IP-Clinik berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal KI dimana nantinya mereka menurunkan tim bantuan teknis dalam penyusunan deskripsi, sehingga diharapkan kiranya dari Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera tengah dapat mengirimkan perwakilan khususnya para tim penyusun serta perwakilan dari MPIG dalam kegiatan dimaksud.

 

Kemudian tim koordinasi yang di ketuai oleh kepala subbidang Kekayaan Intektual melanjutkan koordinasi ke dinas terkait  dalam hal ini diantaranya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindakop dan Dinas Bapelitbangda dalam  kegiatan koordinasi  yang dilaksanakan tersebut hasil iventarisir yang didapatkan yaitu terdapat beberapa pencatatan Merek Kolektif baik personal maupun komunal  di antaranya  Sagu Rumbia, Sagu Murueyala,Ikan Garam Pulau Yoi,Tenun ikat desa woikop dan festival miyen, di samping itu terdapat juga potensi KIK yakni (Cokaiba) merupakan Ekpresi Budaya Tradisional masyarakat halteng didalamnya terdapat produk karya seni rupa mempunyai ciri khas yang dimiliki oleh daerah halmahera tengah.

 

Untuk itu Kantor Wilayah Kemenkumham Malut berupaya melakukan iventarisasi sejumlah potensi KI di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dan juga mendorong potensi KI dalam proses pembuatan deskripsi yang nantinya sebagai bahan evaluasi untuk proses pendaftarannya.

 

KEGIATAN 02 06 2024 KI 4

 

KEGIATAN 02 06 2024 KI 4

 

KEGIATAN 02 06 2024 KI 4

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI