Ternate,- Diskusi teknis yang mendalam seputar isu-isu perdata yang melibatkan unsur asing menjadi pusat perhatian dalam sebuah forum pada Kanwil Kemenkumham Malut, Kamis (09/11/2023).
Dalam pembukaan kegiatan diskusi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara dalam hal ini diwakili oleh Kadiv Yankum Maluku Utara, dihadiri oleh Pejabat Administrator, Jfu, Jft. Perancang Undang-Undang, Penyuluh Hukum dan Petugas Imigrasi.
Diskusi Teknis dimulai oleh Moderator, Dina Juliani dengan pemantik isyu RUU HPI yang merupakan prakarsa Kemenkumham telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024, yang nantinya apabila telah disahkan akan menjadi tugas penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham untuk dapat mendiseminasikan informasi ini ke masyarakat. Mengingat, di Malut juga merupakan peringkat ketiga tertinggi realisasi penanaman modal asing setelah Sulawesi Tengah dan Jawa Barat. Isu-isu HPI lainnya, antara lain perkawinan campur, waris dan wasiat. RUU HPI sebetulnya merupakan permasalahan hukum nasional yang melibatkan unsur asing untuk kepentingan nasional dengan menghadirkan tiga orang Narasumber yaitu :
Sebagai narasumber pertama Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi, dengan materi Urgensi Pengaturan Hukum Perdata Internasional, mengacu pada doktrin Prof. Sudargo Gautama. Kekuatan dan kepastian hukum akan terjaga kalau dituangkan dalam bentuk tertulis secara prosedural karena melewati proses penelitian, penyusunan, dan pembentukan kajian NA diharapkan telah dapat merepresentasikan kebutuhan masyarakat. Saat ini berlaku policy based on research, jadi kajian penelitian sudah menyimpulkan bahwa isu ini perlu direspon dengan pembentukan regulasi, dalam hal ini UU beserta NA-nya.
HPI tidak hanya distimulus oleh penananaman modal asing dimana Malut peringkat tiga, melainkan oleh hubungan hukum yang semakin kompleks dan melibatkan antar yurisdiksi dan kemajuan teknologi dan globalisasi. Untuk peraturan HPI saat ini masih menggunakan warisan kolonial, yaitu AB. Selain itu, juga tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, UU Penanaman Modal.
Paparan Kedua dari Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta. Dengan materi Hukum Perdata Internasional dengan RUU HPI setiap kepentingan perorangan maupun institusi bisa menggunakan traktat/konvensi perjanjian internasional, kalau tidak ada hakim bisa menggunakan asas-asas hukum umum, yurisprudensi (putusan pengadilan yang sering dilakukan dan terus menerus dan dianggap relevan, tidak harus putusan MA, putusan PN pun bisa), doktrin/ajaran-ajaran hukum umum yang menjadi pegangan.
Namun perlu atau tidaknya RUU HPI bagi hakim, bagi PN Ternate adalah sangat perlu. Karena Hakim dianggap selalu tau jawaban untuk menyelesaikan hukum perdata internasional dengan hanya mengandalkan pasal 16, 17, 18 Algemen Bepalingen. Padahal tidak semua permasalahan perdata internasional bisa diselesaikan dengan pasal tersebut dan berujung diserahkan kembali ke kebijaksanaan para hakim.
Pemateri ke tiga dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara Reni dengan materi tentang Permasalahan Hukum dalam Penanaman Modal di Profinsi Maluku Utara. Dasar hukum perizinan berbasis online: UU Cipta Kerja, Tupoksi selain penanaman modal, ada perijinan. Target investasi tahun 2023 di Malut mencapai 78 M, setelah triwulan kedua sudah mencapai 31,352 M? Target paling tinggi di Kawasan IWIP dan perusahaan-perusahaan lainnya dimana banyak tenaga asing perusahaa, Regulasi di Malut terkait Penanaman Modal ada RanPerda utk kemudahan berinvestasi yang meminta bantuan kanwil kemenkumham dan meminta kajian dari Kemendag. Selain itu juga dapat pelimpahan kewenangan dari Gubernur Malut terkait perizinan OSS.
Diskusi berjalan dengan alot disertai dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh peserta kegiatan diskusi