Ternate – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan tolak ukur pengendalian vital untuk memastikan ketercapaian tujuan organisasi. Untuk mengukurnya efektivitasnya, dibutuhkan penilaian maturitas SPIP sesuai ketentuan.
Tingkat maturitas SPIP sebuah organisasi menandai kematangan sebuah organisasi dalam kualitas pelaksanaan tusi, maupun memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada masyarakat.
Kabag Program dan Humas, Irwan Kadir menyampaikan hal itu saat memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi penilaian mandiri maturitas SPIP satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara yang digelar secara virtual, yang turut dihadiri Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Ermin Rasyim dan jajaran.
“Penilaian mandiri maturitas SPIP merupakan target kinerja tahun 2023 yang patut dilaksanakan seluruh satker,” ujar Irwan, bertempat di ruang rapat lantai II, Kanwil, Selasa siang (19/12) dan dihadiri secara virtual seluruh UPT melalui zoom meeting.
Sejalan dengan itu, pengendalian intern merupakan poin penting yang sering disampaikan Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto dalam berbagai kesempatan. Purwanto mendorong agar SPIP pada seluruh satker patut diperkuat.
Dalam monev siang tadi, Irwan menyebut terdapat 5 (lima) unsur SPIP yang dinilai yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.
”Dalam penilaian, satker akan mengukur seberapa matang tata kelola organisasi aspek dari aspek ’struktur dan proses’ yang akan dikombinasi dengan nilai penetapan tujuan dan pencapaian tujuan di tingkat pusat,” tambahnya.
Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Ermin Rasyim menyebutkan bahwa pelaporan SPIP yang dilaksanakan sesuai sistematika yang diatur dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2013.
”Laporan SPIP berisi realisasi kemajuan UPT yang telah terlaksana setiap tahun,” ujar Ermin.
Selanjutnya, Tim SPIP Kanwil Kemenkumham Malut memberikan pendampingan penyusunan maturitas SPIP kepada UPT. Hasil pendampingan diikuti dengan diskusi dan tanya jawab secara dua arah guna memberikan masukan dan pandangan terkait teknis pelaksanaan penilaian.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara