Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan, pagi ini, Selasa (19/9/2023) melantik 1 (satu) orang Notaris untuk wilayah kerja Maluku Utara menggantikan salah satu Notaris yang saat ini sedang menjalani cuti sakit.
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Gamalama Kanwil tersebut, diawali dengan acara pengambilan sumpah/janji Notaris yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Malut M. Adnan.
Adnan secara tegas menuntun Notaris pengganti membacakan sumpah/janji agar Notaris yang akan dilantik bersedia “patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU tentang Jabatan Notaris, serta peraturan perundang-udangan lainnya,” demikian tertulis salah satu sumpah yang tertuang dalam berita acara pengambilan sumpah Notaris, Selasa 19 September 2023.
Adnan dalam sambutannya juga menyebutkan bahwa Notaris dalam hal ini mempunyai hak cuti. Hak cuti Notaris dapat diajukan dengan syarat telah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan menunjuk Notaris Pengganti.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyebutkan bahwa Notaris Pengganti adalah seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris, menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris,” ujarnya.
Adnan yang juga selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) bilang bahwa Notaris Pengganti mempunyai kewajiban dan kewenangan yang sama dengan Notaris yang digantikannya, demikian juga dengan tanggung jawab yang diberikan terhadap Notaris, berlaku sama dengan Notaris Pengganti.
Untuk itu, dirinya menekankan kepada Notaris Pengganti yang baru saja dilantik agar senantiasa menjalankan tugas dengan jujur, menjaga kode etik dan menjunjung tinggi integritas moral dan profesionalitas serta terus menjaga marwah jabatan yang Notaris emban.
“Saya mengucapkan selamat kepada Saudari yang telah dilantik. Laksanakan amanah ini dengan baik, junjung tinggi integritas moral dan profesionalitas yang saudari emban,” tuturnya yang turut disaksikan oleh Kadiv Administrasi Andi Basmal, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius M T Silalahi, Kadiv Pemasyarakatan Lili serta para undangan yang hadir.
Untuk diketahui, Faradillah Wahyu Ningsih, S.H., M.Kn selaku Notaris Pengganti, secara sah menurut hukum menggantikan sementara Notaris Dewi Utami Lestari, S.H., M.Kn yang sedang menjalani cuti sakit.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)