Ternate – Penyusunan dokumen manajemen risiko merupakan upaya jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) meraih kinerja berdampak pada tahun 2024.
Penerapan manajemen risiko merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) berdampak melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT) RB General tahun 2024.
Hal itu diutarakan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Irwan Kadir saat memimpin rapat manajemen risiko di tingkat Unit Pemilik Risiko (UPR) Kanwil Kemenkumham Malut, dihadiri Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Zulfikar Gailea, Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Ermin Rasyim, serta para Pejabat UPR beserta Tim Penyusun MR Kanwil, bertempat di lantai II Kanwil, Kamis (29/02/2024).
“Pada tahun 2023, Indeks Penerapan Manajemen Risiko Kanwil Kemenkumham Malut sebesar 86,07 atau risk managed (risiko terkelola). Semoga tahun ini kita dapat meningkatkan kualitasnya,” ujar Irwan.
Indikator pada indeks penerapan manajemen risiko dari Inspektorat Jenderal tersebut, tambah Irwan bersumber dari budaya sadar risiko, struktur manajemen risiko, proses manajemen risiko, dan hasil penerapan manajemen risiko.
Kasubbag Humas, RB dan TI, Ermin Rasyim menambahkan bahwa penerapan manajemen risiko berkolerasi dengan capaian kinerja. Sehingga pencapaian kinerja pada dokumen perjanjian kinerja dan rencana aksi percepatan perjanjian kinerja harus dicapai dengan hasil optimal.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea menyampaikan pandangan bahwa penyusunan dokumen manajemen risiko harus melihat skala prioritas sehingga risiko tersebut dapat terkelola.
Pembahasan dan penyusunan dokumen manajemen risiko juga menyasar risiko pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Divisi Pemasyarakatan, dan Divisi Administrasi.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)