Makassar,- Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar menyelenggarakan Expo aksi perubahan kinerja organisasi dari para peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan IX dan Angkatan X yang bertempat di Auditorium Sultan Hasanuddin Kota Makassar Sulawesi Selatan, Acara ini dibuka lansung oleh Kepala PUSLATBANG KMP Makassar DR. Andi Taufik, M.Si. (Kamis, 16/11/2023)
Dalam sambutannya beliau menyampaikan inovasi harus berkelanjutan, bisa dimanfatkan dan bisa direplikasikan. Karena inovasi bisa dijadikan salah satu sumber kebijakan di daerah bahkan sampai tingkat Nasional.
Andi Taufik juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta PKA, Diharapkan peserta agar dapat menjaga ritme dan standar pelatihan ini. Dan hal ini sudah dibuktikan dengan display yang ditampilkan hari ini. sebagai bentuk pertanggung jawaban atau bentuk akuntabilitas bahwa telah mengikuti proses PKA dengan bimbingan yang sangat baik dengan tampilan inovasi - inovasi yang sangat bagus.
Pesannya “Jadilah pemimpin yang inspiratif bagi pegawai kita untuk melakukan perubahan. Perubahan bukan untuk kita, tetapi untuk Indonesia tercinta”. Sehebat apapun seorang pemimpin tentunya pencapaian ini tidak dihasilkan seorang diri melainkan kerja sama Tim yang solid.
Pameran Inovasi PKA ini diikuti oleh 80 Orang peserta terdiri dari Angkatan IX dan Angkatan X yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM RI dan Instansi Pemerintah Daerah, setiap peserta memamerkan proyeksi aksi perubahan yang telah dibuat di masing-masing booth.
Sementara itu Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Burhani Hadad dalam booth pameran menjelaskan Aksi Perubahan secara detail dengan judul Layanan Pengaduan Pelanggaran HAM atau disingkat ANDALAN HAM kepada Kepala LAN Makassar dan Tim Penguji serta setiap pengunjung yang hadir di booth ANDALAN HAM tersebut.
Lebih lanjut menurut Burhani Hadad Rancangan aksi perubahan ini menerapkan salah satu dari Program Reformasi Birokrasi Tematik (RB Tematik) yaitu digitalisasi administrasi pemerintahan, dimana dalam setiap menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM yang semula manual dapat disederhanakan sehingga mempersingkat waktu dan menciptakan birokrasi yang lebih responsif, transparan, dan mampu menghasilkan suatu layanan pengaduan yang cepat. Serta menghadirkan pelayanan publik yang PASTI (profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif) sesuai tata nilai Kemenkumham.