Ternate - Pelaksanaan Mediasi dan Konsultasi oleh Sub. Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara yang ketiga di tahun ini, sejalan dengan kewenangan pengharmonisasian produk hukum daerah yang merupakan wujud amanah untuk menciptakan kepastian hokum didalam suatu produk hukum daerah. Pelaksanaan Mediasi dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara, Aisyah Lailiyah. Selasa (05/12/2023).
Peraturan Daerah sebagai bagian integral dari Sistem Hukum Nasional sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Bab IV Pasal 18 ayat (6) merupakan hak Pemerintahan Daerah dalam rangka mewujudkan otonomi dan tugas pembantuan.
Pelaksanaan giat dimaksud dilaksanakan di Aula Gamalama kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Maluku Utara. Hadir dalam giat dimaksud antaralain Kepala Dinas Perikanan Setda Kab. Halmahera Timur, Kepala Dinas DKP settda Kab. Halmahera timur, kepala bidang DMPTSP Haltim, kabid perkim setda kab.Haltim, Kabid BPKAD Setda Kab Haltim, Perancang UU Hukum setda Haltim, Staf bagian Hukum Setda Haltim, serta Tim Harmonisasi Rancangan Perda Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Sambutan Aisyah menyampaikan, “Pada kegiatan ini kita akan mendengar penyampaian ide ataupun masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan produk hukum daerah yang akan dilakukan harmonisasi.”
Dilanjutkan Kepala bidang Hukum, Sarwedi siregar, Upaya pengharmonisasian produk hukum daerah membutuhkan partisipasi aktif khususnya dalam mediasi dan konsultasi sebagai langkah awal penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Kami siap 1X24 jam bila memang ada kesiapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, kesiapan baik dari aspek rancangan maupun anggaran untuk pengharmonisasian, Ujar Sarwedi.
Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi