Labuha - Kanwil Kemenkumham Malut melakukan monitoring dan evaluasi hasil survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) pada Lembaga Pemasyarakatan kelas III Lubuha, Selasa (6/2/2024).
Tim disambut langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labiha Supriyanto.
Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim kantor wilayah karena telah bersedia hadir dan memberikan penguatan terkait survey IPK/IKM.
Selanjutnya dapat disampaikan bahwa terkait survey IPK /IKM respondennya merupakan keluarga warga binaan dan instansi pemerintah terkait yang menggunakan layanan pada Lapas Kelas III Labuha.
Ketua tim, Kepala Bidang HAM Burhani Hadad dalam keterangannya mengatakan, Monev dilakukan untuk menunjang peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data IPK-IKM pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha. Setelah itu diikuti dengan pemberian penguatan pelayanan publik.
Hal ini sesuai dengan perintah Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto. Burhani menyampaikan, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengukuran survei IPK-IKM merupakan salah satu data dukung untuk mengikuti kontestasi WBK/WBBM.
Burhani juga menyampaikan bahwa sesuai petunjuk teknis Badan Strategi Kebijakan, penyebutan nama yang sebelumnya Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) dan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berubah nama menjadi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) namun dasar hukumnya tetap sama.
Selanjutnya terkait hasil survey IPK/IKM Lapas Kelas III labuha untuk triwulan III dan triwulan IV tahun 2023 sangat baik dengan perolehan nilai IKM 17,42%, IPK 17,47 % dengan jumlah rata-rata responden 30-32 orang setiap bulan dan Survey Integritas Organisasi 98,35 %.
Tim mendapati, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan survei IPK-IKM yakni pengguna layanan tidak memiliki atau tidak membawa smartphone atau tidak mempunyai HP android. Hal tersebut berakibat pengguna layanan yang datang ke Lapas Kelas III Labuha tidak semua dapat mengisi survey.
Selanjutnya Tim memberikan rekomendasi dalam mengatasi kendala tersebut dengan cara menyediakan perangkat komputer (PC) khusus digunakan pengguna layanan untuk mengisi survei IPK-IKM dan operator UPT dapat mengirimkan link survei ke nomor WhatsApp pengguna layanan yang lupa membawa smartphone.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)