Ternate – Regulasi yang dilandasi dengan unsur Hak Asasi Manusia (HAM) terus di dorong oleh Kemenkumham selaku pelaksana tugas dan fungsi Hukum dan HAM. Dalam hal ini, Kanwil Kemenkumham Malut, pagi tadi, Kamis (23/11/2023), melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Pelaporan Hasil Telaahan Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM.
Kepala Bidang HAM Burhani Hadad, menyampaikan arahannya bahwa Sesuai amanat Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 dan Nomor 77 tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai HAM.
Lanjut Peraturan Bersama Menteri ini dimaksud untuk menjadi panduan pembentukan produk hukum daerah yang bernuansa hak asasi manusia. “Kita tahu bahwa dalam parameter HAM ketika kita mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota, bahwa parameter HAM ini didasarkan pada jenis urusan tertentu,” kata Burhan.
“Meliputi, pendidikan, kesehatan, perumahan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan lain-lain. Serta UUD NRI 1945 pasal 28A sampai 28J, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, memuat 10 Hak Dasar,” tambahnya.
Lanjut Burhan menambahkan tujuan dari pada kegiatan ini, bagaimana meningkatkan hubungan sinergitas antara pemerintah daerah kota Ternate dengan Kanwil Kemenkumham Malut.
Dalam rancangan peraturan daerah (RANPERDA) yang dibuat tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia artinya di dalam Rancangan Peraturan Daerah dimuat juga aturan-aturan yang bernuansa HAM.
Sementara itu, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Teguh Firmanto, menyampaikan setiap materi muatan peraturan perundang- undangan tidak boleh bertentangan dengan nali-nilai yang terkandung dalam pasal 6 Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ayat (1) huruf b yang dimaksud dengan "asas kemanusian" adalah bahwa setiap materi muatan peraturan Perundang - undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga Negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Gamalama Lt. 1 Kanwil Kemenkumham Malut, dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang yang terdiri dari : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ternate dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.
Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi