Ternate – Pembaharuan data Notaris dan Identifikasi status Notaris menjadi salah satu target kinerja (tarja) B12 Kanwil Kemenkumham Malut pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang harus dicapai. Menyikapi hal tersebut, Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan rapat internal membahas telaah data dan status Notaris di Malut.
Upaya tersebut dilakukan untuk menyamakan data antara penyimpanan data Ditjen AHU, Kanwil dan pengurus wilayah terkait jumlah Notaris. Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea menyebut, identifikasi status Notaris dilaksanakan untuk menyamakan data antara penyimpanan data Ditjen AHU dengan Kanwil dan pengurus wilayah.
“Meliputi Notaris aktif, tidak aktif, meninggal dunia dan pension dengan target 100% dari jumlah Notaris di wilayah Malut,” terangnya saat memimpin rapat di Ruang Rapat Lt. 2, Kamis (7/12/2023).
Dari 44 Notaris di wilayah Malut kata Zul, terdapat salah satu Notaris yang tidak aktif sejak dilantik atau diambil sumpah pada tahun 2008 hingga tahun 2023. Sehingga MPDN Kota Ternate melakukan pemeriksaan.
“Saat ini sedang dalam proses menonaktifkan akun Notaris, dan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan anggota MPWN Maluku Utara. Sementara 1 orang Notaris pension karena usianya sudah masuk 67 Tahun dan dalam proses penyerahan protokol Notaris ke Notaris Helmy sebagai pemegang protokol Notaris,” ungkapnya.
Rapat turut dihadiri Kasubid Administrasi Hukum Umum, Muhammad Sidik serta tim sekretariat.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)