Ternate – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa Kemenkumham memiliki data aset bidang tanah yang berpotensi menghasilkan nilai PNBP terhadap kas negara. Hasil dari identifikasi dan inventarisasi aset yang dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan BMN Pengadaan Barang/Jasa, terdapat sejumlah 93 bidang bidang tanah yang berpotensi memenuhi klasifikasi properti investasi.
Berdasarkan hal tersebut, Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham RI melaksanakan rapat untuk melakukan konfirmasi aset yang diikuti oleh Kadiv Administrasi Andi Basmal, Kasubag Keuangan dan BMN, Fatmawaty Baud, dan staf pengelola BMN Kanwil Kemenkumham Malut, Rabu, (27/12/2023).
Kabiro BMN, Novita Ilmaris menyampaikan, konfirmasi aset bidang tanah dilakukan untuk mencegah potensi BMN tidak berfungsi (idle) serta dapat mengoptimalkan aset tersebut yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi, menjadi aset yang menghasilkan PNBP.
“Rapat hari ini kita lakukan untuk memperoleh konfirmasi terhadap aset yang tidak digunakan untuk tusi Kemenkumham dan tindak lanjut terhadap aset yang dapat dijadikan sebagai properti investasi,” tutur Novita yang disaksikan melalui layar virtual dari Ruang Rapat Kanwil Lt 2.
Sementara itu, Irfan Kotango (Staf Pengelolaan Keuangan dan BMN) menjelaskan, Lapas Tobelo dan Lapas Labuha merupakan aset bidang tanah/rumah negara berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang pelaksanaan tusi atau pemanfaatan sewa.
“Bidang tanah/rumah negara yang berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang tusi atau pemanfaatan sewa, yakni aset pada Lapas Tobelo dan Lapas Lapas Labuha,” terangnya saat dikonfirmasi.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)