Kemenkumham Malut Fasilitasi Pemkab Halbar, Harmonisasi Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

WhatsApp Image 2023 10 19 at 16.14.32

Jailolo – Kanwil Kemenkumham Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis 19 Oktober 2023.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Barat (Kabupaten Halbar).
Rapat Harmonisasi dibuka oleh Sekda Kabupaten Halbar Drs. M. Syahril Abdul Radjak, M.Si.

Dalam sambutannya Sekda Halbar menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Pemda Kabupaten Halbar dan Kanwil Kumham Malut dalam penyelenggaraan kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah PDRD.

Hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halbar.

Adapun Kanwil Kumham Malut diwakili oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yakni Eki Indra Wijaya, SH, MH, Ulfa Seban, SH, MH dan Rusman Pattiwael, SH, MH.

Dalam pemaparannya, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan bawa secara umum Ranperda PDRD Kabupaten Halbar telah sesuai berdasarkan kewenangan atributif maupun kewenangan delegatif, namun sejumlah hal perlu diselaraskan kembali baik secara teknik pembentukan maupun substansi materi muatan. Penyelarasan teknis diperlukan untuk lebih menyesuaikan dengan pedoman teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara penyelarasan substansi diperlukan untuk lebih menyesuaikan dengan jenis dan rincian objek pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pemaparan substansi dan teknis tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan memperbaiki draf rumusan Ranperda PDRD serta merekomendasikan sejumlah rumusan baru yang dijadikan sebagai draf usulan rumusan Kanwil Kumham Malut.

Rapat harmonisasi yang berjalan kurang lebih 3 jam tersebut akhirnya ditutup dengan diterimanya seluruh usulan draf yang diajukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kumham Malut.

Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi

WhatsApp Image 2023 10 19 at 16.14.33

 

WhatsApp Image 2023 10 19 at 16.14.33

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI