Ternate – Kanwil Kemenkumhmam Malut mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIMWas) 3.0 sebagai basis data hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kemenkumham RI untuk dapat dimanfaatkan secara optimal.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Administrasi Andi Basmal usai mengikuti kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui aplikasi SIMWas 3.0 yang diselenggarakan oleh Itjen Kemenkumham RI secara virtual, Selasa (26/3/2024).
“Aplikasi ini dapat dimanfaatkan sebagai basis/bank data yang menampung riwayat hukuman disiplin pegawai. Dengan mengoptimalkan aplikasi yang dilahirkan oleh Itjen, pekerjaan jadi lebih mudah dan sifatnya paperless,” terang Basmal saat ditemui di Ruang Rapat.
Plh. Sekretaris Itjen Kemenkumham RI, Lilik Sujandi menyampaikan, agar rekonsiliasi dan pemutakhiran data dapat berjalan lancer sebagaimana mestinya serta bermanfaat dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.
Sementara itu, Ketua Pokja Humas dan Sistem Informasi Pengawasan, Slamet Iman Santoso, melaporkan bahwa Itjen Kemenkumham RI memperkuat tugas dan fungsi pengawasan melalui pengembangan aplikasi SIMWas yang dapat digunakan oleh satker dan Kanwil.
“Terdapat 3 manajemen data yang dikelola dalam aplikasi ini. Pertama manajemen pengawasan internal, Kedua manajemen pengawasan eksternal, dan Ketiga Manajemen Hukuman Disiplin Pegawai,” ungkapnya.
Rekonsiliasi dan pemutakhiran data berlangsung selama 3 hari untuk menyamakan persepsi penyelenggaraan disiplin. Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti kegiatan secara virtual dari ruang rapat lantai 2 yang diikuti Kabag Umum, M. Kasim Umasangadji, Kasubag Kepegawaian dan TU, Mahany Rahim dan staf.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)