Labuha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) lakukan kegiatan Diseminasi dan penguatan HAM dilaksanakan di aula Setda Pemeintah Kabupaten Halmahera Selatan, yang dihadiri oleh seluruh instansi terkait (PPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam kesempatan itu kegiatan dibuka oleh Kaban Kesbangpol pemda Halsel Bapak Ramon Romonim, mewakili Sekda Halmahera Selatan, beliau menyampaikan bahwa kabupaten/kota peduli HAM atau yang disingkat KKPHAM merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang kriteria kabupaten/kota peduli Hak Asasi Manusia.
“Untuk itu diharapkan kepada pemangku tusi atau OPD terkait agar data dokumen yang diminta segera dipenuhi sehingga kriteria kabupaten/kota peduli HAM di kabupaten Halmahera Selatan dapat kita raih dan terlaksana dengan baik,”Ujarnya
Lebih lanjut, beliau juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku yang sudah memberikan penguatan KKPHAM di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala Bidang HAM yang diwakili oleh Kasub Pengakajian, Penelitian dan Pengembangan HAM Erni Rumasoreng, menyampaikan bahwa peran negara terhadap HAM diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28A-28J.
Dimana perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab Negara, Terutama Pemerintah, beliau juga menabhakan, pelaksanaan Kabupaten kota Peduli HAM adalah salah satu program pemerintah yang menjadi sarana bagi pemerintah Republik Indonesia, untuk mewujudkan pemakuan HAM secara menyeluruh bagi warga negara, sekaligus sebagai melanjsme lemantauan, bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban HAMnya.