Ternate, 20 November 2023 - Pada hari Senin, 20 November 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut) mendorong upaya pendataan pengungsi luar negeri secara akurat melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel). Dalam audiensi yang diadakan di Bumi Moloku Kie Raha, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, memimpin delegasi yang terdiri dari Kadiv Keimigrasian, Jaya Saputra, pejabat Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan perwakilan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.
Liberti Sitinjak, dalam sambutannya, mengingatkan akan pentingnya pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi luar negeri. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, yang telah menetapkan aturan mengenai penanganan pengungsi, termasuk aspek penemuan, penampungan, pengamanan, pelaksanaan pengawasan keimigrasian, dan pendanaan terhadap keberadaan mereka.
"Salah satu target kinerja Divisi Keimigrasian adalah peningkatan profesional SDM dalam melakukan pendataan Pengungsi Luar Negeri, pencari suaka, dan final rejected di Wilayah Indonesia," ujar Liberti. Ia menegaskan bahwa keberhasilan klasifikasi Pengungsi Luar Negeri menjadi ukuran kesuksesan, dengan adanya informasi dan data yang akurat tentang Pengungsi Luar Negeri, termasuk deteni, pencari suaka, dan final rejected.
Dalam konteks ini, Liberti menekankan perlunya koordinasi yang lebih intensif terhadap Rudenim Makassar, sebagai institusi yang memegang peran penting dalam pengawasan pengungsi. Liberti menegaskan bahwa atensi yang lebih besar terhadap permasalahan pengungsi harus diarahkan pada Rudenim Makassar. "Jika atensi publik mengarah kepada permasalahan pengungsi, publik akan langsung menuduh imigrasi," tambahnya.
Sebelumnya, Plh Kakanwil Kemenkumham Malut, Hensah, dalam sambutan pembukanya, mengungkapkan harapannya terkait sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Malut. Ia berharap koordinasi ini dapat meningkatkan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi luar negeri, terutama di Provinsi Maluku Utara yang berada di bawah pengawasan Rudenim Makassar.
Hensah juga menginginkan peran aktif dari dua kantor imigrasi di Malut, yaitu Kanim Kelas I TPI Ternate dan Kanim Kelas II Non TPI Tobelo, dapat ditingkatkan dalam rangka mendukung upaya pengawasan yang lebih baik.
Turut hadir dalam koordinasi ini, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Malut, Andi Basmal, pejabat pengawas, dan administrator Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Malut, serta perwakilan dari Kanim Ternate dan Kanim Tobelo. Semua pihak sepakat bahwa kerjasama dan koordinasi antara kedua wilayah ini merupakan langkah positif untuk memastikan pengawasan keimigrasian yang efektif dan pemantauan yang cermat terhadap pengungsi luar negeri di wilayah tersebut.
Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi