Labuha - Dalam rangka Pengembangan Kelompok Kadarkum/Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Maluku Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melaksanakan kegiatan di Kecamatan Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan. (Kamis, 16/11/2023).
Kegiatan pengembangan kelompok Kadarkum/Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bacan Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasubbid PHBH dan JDIH, Anita Safitri dan tim mengambil sasaran peserta yaitu Para Kepala Desa se kecamatan Bacan Selatan.
Dalam arahannya kasubbid, menyampaikan maksud dan tujuan tim yaitu bermaksud untuk mensosialisasikan SE Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2022 tentang Kriteria Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan bertujuan agar para Kades/Lurah dapat memperoleh informasi tentang pembentukan desa/kelurahan sadar hukum yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum serta ajang pemberian penghargaan kepada para kepala desa sebagai Hakim Perdamaian Desa.
Hadir membuka kegiatan, Camat Bacan Selatan, Nasrudin Hasan, S.E, dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah berkenan jauh-jauh hadir di Kecamatan Bacan Selatan untuk berbagi informasi hukum kepada para Kades. Nasrudin juga mengharapkan agar para peserta aktif mengikuti kegiatan dimaksud.
“Saya berharap kepada para Kepala Desa agar bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dan bisa mengiplementasikan di desanya masing-masing, kedepan diharapkan semua Desa di Kecamatan Bacan Selatan harus mengikuti Ajang Paralegal Justice Award dan dapat terbentuk sebagai Desa Binaan hingga Desa Sadar Hukum" Himbau Nasrudin.
Selain itu beliau juga mengharapkan kepada seluruh Kades yang berada di bacan selatan harus optimis dalam menyiapkan data dukung sehingga 10 Desa yang berada di Bacan Selatan semuanya masuk dalam pengukuhan Desa Sadar Hukum.
Adapun penyampaian materi terkait Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan SE Kepala BPHN Tahun 2022, disampaikan oleh JFT Penyuluh Hukum, Nuryanti. Kemudian Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri, yang juga bertindak sebagai moderator pada kegiatan ini, menyampaikan hal-hal terkait Ajang Paralegal Justice Awards atau Pemberian Penghargaan Kepada Kepala Desa/Lurah sebagai Hakim Perdamaian Desa (Non Litigation Peacemaker) dan Penganugerahan Anubhawa Sasana Desa Jagadhita.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan baik terlihat dari antusiasme para peserta yang bertanya pada sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Para Kades pun berjanji bahwa tahun ini akan mengikuti Ajang PJA dan juga akan segera membentuk kelompok-kelompok Kadarkum di Desanya masing-masing.
Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi