Tidore,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) Melalui Subbidang Pemajuan HAM melakukan pengumpulan data dan pendampingan kab/kota peduli HAM di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Dipimpin oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Teguh Firmanto serta jajaran, dan Kabag Hukum Kota Tidore Kepulauan, mewakili Walikota Tidore Kepulauan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taher Husain membuka kegiatan.
beliau menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum dan OPD agar lebih meningkatkan kinerja, sehingga kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM bisa kita raih di tahun 2024, sebagai kado istimewa buat Walikota diakhir masa jabatanya.
Teguh menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal dam instansi terkait di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM, sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
“Pasal 6 ayat (1) Kantor Wilayah wajib melakukan pemeriksaan terhadap data penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ayat (2) pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Koreksi aritmatika, b. Pemeriksaan keabsahan data penilaian dan c. pemeriksaan relevansi antara formulir indikator kab/kota peduli HAM dengan Data dukung,” Jelanya
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan terkait data indikator format formulir yang akan di upload kedalam aplikasi KKPHAM, serta tanggal batas pengguploadtan.