Weda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) secara aktif terlibat dalam mendukung upaya pemda Kabupaten Halmahera Tengah untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan reformasi hukum. Dalam rangka tersebut, Kanwil Kemenkumham Malut melakukan pendampingan penilaian mandiri terhadap indeks reformasi hukum di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng, Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI, Ermin Rasyim beserta jajaran melakukan pendampingan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus mengembangkan sistem hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel. Indeks reformasi hukum di Pemda Kabupaten Halmahera Tengah menjadi parameter utama dalam menilai kemajuan dan keberhasilan implementasi reformasi hukum di tingkat daerah.
Erni mengatakan, "Partisipasi aktif Kanwil Kemenkumham Malut dalam pendampingan penilaian mandiri ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk mendukung upaya pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan reformasi hukum di tingkat lokal. Kami berharap kerjasama ini dapat memperkuat sistem hukum dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah,” Ujarnya.
Ermin pun menambahkan bahwa untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat, langkah-langkah reformasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lainnya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia.
Kepala Bagian, Yusri Muslimin menyambut baik kerjasama ini dan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait guna mempercepat proses reformasi hukum di daerah tersebut. Diharapkan, hasil penilaian mandiri ini akan menjadi dasar untuk menyusun strategi lebih lanjut dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem hukum di tingkat daerah.