Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Mediasi Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tentang Bantuan Hukum

 

BKIPEMPAT.jpg

Ternate, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kemenkumham Malut) Dalam rangka Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tentang Bantuan Hukum melakukan kegiatan Mediasi dan Konsultasi bersama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Pulau Morotai. Selasa (20/02/2024).

 

Peraturan Daerah sebagai bagian integral dari Sistem Hukum Nasional sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Bab IV Pasal 18 ayat (6) merupakan hak Pemerintahan Daerah dalam rangka mewujudkan otonomi dan tugas pembantuan.

 

Pembentukan peraturan daerah melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, dilakukan bersama dengan instansi berwenang yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan peraturan daerah melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, dilakukan bersama dengan instansi berwenang yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sambutan yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dalam arahannya beliau menyampaikan kegiatan ini berkaitan dengan penyelarasan atau istilah lainnya yakni sinkronisasi hukum yang merupakan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu.

 

Tujuan dari penyelarasan ini agar substansi rancangan peraturan perundang-undangan tidak tumpang tindih, saling melengkapi, saling terkait materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan. mewujudkan landasan yang dapat memberikan kepastian hukum yang memadai bagi penyelenggaraan bidang tertentu secara efisien dan efektif.

 

Hal ini dilakukan dengan melihat keselarasan peraturan perundang-undangan secara vertikal berdasarkan sistematisasi hukum positif antara perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

 

Dalam Mediasi ini dihadiri juga oleh, Direktur Analisis dan Penyelarasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI, Abbas,S.H.,M.H., Pejabat Administrator, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Malut beserta Tim BPIP.

 

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

 

 

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI