Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Koordinasi terkait Program Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Selatan

KEGIATAN 01 06 2024 KI 1

 

Labuha - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Sub bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi Program Layananan Kekayaan Intelektual dan dalam rangka pemenuhan data dukung Target Kinerja dan Rencana Aksi tahun 2024 di beberapa OPD, Universitas serta SMK yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan. (30-31/5/2024).

 

 

Tim yang di Ketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Aisyah Lailiyah) beserta Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Zulfikar Gailea) dan Pelaksana yang ada di Sub Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Koordinasi ke beberapa Stakeholder diantaranya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bappelitbangda, Universitas Nurul Hasan Bacan dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan.

 

 

Memulai koordinasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmaheras Selatan, Tim di terima oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Hamdani Umaternate). Pada kesempatan tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara. Hal ini tentunya untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengatakan bahwa, kami dalam minggu ini telah melakukan inventarisir data kembali terkait dengan Kekayaan Intelektual Komunal yang akan disaftarkan ke Kemenkumham diantaranya Epresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional yan menjadi tanggungjawab kami di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Selesai akan kami komunikasikan dengan pihak Kanwil, Jelasnya.

 

 

Selanjutnya tim Kanwil bergerak ke Dinas Perindustria, Perdagangan dan UKM Kab. Halsel. Di Perindagkop Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop (Ardiani Radjiloen), Koordinasi bertujuan meningkatkan potensi kerja sama dalam pelaksanaan edukasi KI bagi UMK dan Industri Kecil Menengah antara Kanwil dengan Disperindag. Termasuk kolaborasi Program One Village One Brand (Kumham). Selain layanan KI juga pembahasan terkait akan didafkarkannya beberapa merek produk salah satunya merek batik tulis yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan dan juga rencana akan dilakukan Perjanjian kerja Sama menyangkut dengan Sentra KI di Dinas Perindagkop Halmahera Selatan.

Setelah dari Dinas Perindustria, Perdagangan dan UKM Kab. Halsel, tim langsung bergerak ke Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Halsel. Dan diterima oleh Kadis Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (Agus Heriawan). Tujuan koordinasi ini adalah terkait dengan kelanjutan Potensi Indikasi Geografis yang akan di daftarkan diantaranya Duku Bacan, Pala Makian, Kopi Liberika, Mawe dan Kenari Makian, namun masih terdapat kekurangan data dukung yang akan diajukan sebagai KIK. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Zulfikar) Mengatakan, betapa pentingnya melindungi kekayaan intelektual terutama dalam konteks indikasi geografis. Dengan pendaftaran IG, produk pertanian khas dari wilayah Halmahera Selatan dapat dikenali dan dihargai secara lebih luas, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para produsen.

 

 

Dan untuk hari kedua, tim melanjutkan koordinasi ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Halmahera Selatan, dimana di sekolah tersebut akan dijadikan tempat kegiatan Ruki Bergerak dimana kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa tentang pentingnya kesadaran akan Kekayaan Intelektual dan untuk kali ini menyasar sekolah menengah Kejuruan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan. Tim di terima oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan (Muhti Wahid).

 

 

Kabid Pelayanan Hukum mengatakan bahwa, Kegiatan serupa telah kami laksanakan di Sekolah Menengah Kejurauan Negeri 2 Kota Ternate pada bulan april dan kegiatan ini akan kami laksanakan di 5 Kabupaten Kota yang ada di Maluku Utara dan salah satunya adalah di Kabupaten Halmahera Selatan.

 

 

Lanjut, Beliau menyampiakan bahwa koordinasi ini guna memohon izin untuk tempat kegiatan Guru Ruki yang rencananya akan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Halmahear Selatan.

 

 

Menanggapi apa yang di sampaikan, Kepala Sekolah SMKN 1 Halmahera Selatan merespon dengan baik dan menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM telah diberikan kepercayaan kepada SMKN 1 Halmahera Selatan untuk melaksanakan kegiatan ini. Dan kami siap memfasilitasi kegiatan tersebut. jelasnya.

 

 

Dan untuk kegiatan selanjutnya di Universitas Nurul Hasan Bacan tim hanya mengkonfirmasi terkait peserta kegiatan Paten yang akan dilaksanakan di Kota Ternate pada Bulan Juli nanti.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI