Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Malut (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait Beneficial Ownership yang dihadapi oleh pemilik badan hukum. Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat tugas dan fungsi terkait layanan badan usaha.
Dimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah bersama dengan jajaran disambut baik oleh Direktur Badan Usaha, Kristomo.
Beliau menyampaikan pentingnya kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Malut dan Ditje AHU, karena ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kepatuhan pemilik badan hukum terhadap regulasi Beneficial Ownership, sehingga dapat mewujudkan lingkungan bisnis yang transparan dan bertanggung jawab
Beneficial Ownership menjadi perhatian utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan Beneficial Ownership di kalangan pemilik badan hukum.
Salah satu fokus utama dari koordinasi ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemilik badan hukum tentang pentingnya pelaporan Beneficial Ownership secara akurat dan tepat waktu. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan badan hukum untuk kepentingan ilegal.
Kristomo turut aktif dalam memberikan dukungan teknis dan panduan kepada pemilik badan hukum terkait pelaporan Beneficial Ownership. Upaya ini diarahkan untuk mempermudah proses pelaporan dan memastikan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu juga membahas langkah-langkah proaktif untuk memastikan bahwa layanan badan usaha tetap berjalan efisien sambil memenuhi persyaratan Beneficial Ownership. Hal ini mencakup penyederhanaan prosedur administratif dan penguatan sistem informasi yang mendukung pelaporan.
Diharapkan, kerjasama antara Kanwil Kemenkumham dan Ditjen AHU dapat membawa perubahan positif dalam peningkatan kepatuhan pemilik badan hukum terhadap regulasi Beneficial Ownership.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)